Dapat Izin OJK, Valbury Komitmen Majukan Perdagangan Berjangka

3 hours ago 1
Dapat Izin OJK, Valbury Komitmen Majukan Perdagangan Berjangka Valbury memberi edukasi terkait perdagangan berjangka komoditas.(Valbury)

PT Valbury Asia Futures (Valbury) resmi memperoleh izin prinsip menjalankan perdagangan derivatif keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin prinsip itu tertuang dalam surat OJK No. S-124/PM.02/2025 tentang Persetujuan Prinsip Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan tertanggal 17 Maret 2025.

Sebagai salah satu perusahaan pialang berjangka di Indonesia, Valbury berkomitmen untuk terus beradaptasi dengan regulasi baru guna memberikan layanan terbaik kepada nasabah. 

"Kami percaya bahwa pengawasan dari OJK akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industry perdagangan berjangka komoditi di Indonesia," ujar Direktur Utama Valbury Nino Limantara.

Ia optimistis perdagangan berjangka akan semakin berkembang dengan lebih sehat dan professional dibawah naungan Bappebti, OJK dan Bank Indonesia. 

"Valbury siap untuk selalu memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat berinvestasi dengan lebih aman, sekaligus terus berinovasi mengembangkan teknologi kami guna memberikan pengalaman trading yang lebih optimal bagi para nasabah," imbuhnya.

Adanya sinergi antara Bappebti, OJK serta Bank Indonesia, membuat regulasi yang diterapkan akan lebih selaras dengan ekosistem keuangan secara keseluruhan. Itu akan memberikan dampak bagi industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia.

Dengan aturan baru ini, OJK kini bertanggung jawab atas derivatif keuangan serta asset keuangan digital, termasuk aset kripto. Sementara itu, BI mengawasi derivatif keuangan dengan underlying di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Sedangkan derivative berbasis komoditas tetap berada di bawah pengawasan Bappebti.

Saat ini, industri perdagangan berjangka komoditi diawasi tiga regulator, yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI). Pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia terkait derivatif keuangan ini sesuai amanat pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |