Social Enterprise Dibutuhkan untuk Mendukung Realisasi Program Pemerintah

2 weeks ago 14
Social Enterprise Dibutuhkan untuk Mendukung Realisasi Program Pemerintah Sosialisasi social enterprise.(Dok. Ikastara)

DIREKTUR Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo mengatakan, pembentukan social enterprise dibutuhkan sebagai wadah kolaborasi untuk mendukung realisasi program-program pemerintah. Widodo mengungkapkan kolaborasi dan sinergi diperlukan untuk membangun perekonomian bangsa.

“Kami mendukung penuh visi dan misi Ikastara Legal untuk terus bersinergi dan bekerja sama untuk membangun perekonomian bangsa,” ujar Widodo melalui keterangannya dalam seminar hukum bertajuk Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris Atas Keputusan Yang Diambil Suatu Perseroan Terbatas yang diselenggarakan Ikastara Legal di Jakarta, Selasa (25/2).

Social enterprise atau kewirausahaan sosial adalah model bisnis yang menggabungkan tujuan komersial dengan misi sosial. Umumnya, social enterprise dibentuk untuk menciptakan lapangan kerja, membangun keterampilan dalam komunitas lokal, dan melakukan berbagai kegiatan yang memberi dampak baik kepada masyarakat. Karena itu, perannya bisa menjadi jembatan perwujudan target-target yang juga dijalankan oleh pemerintah.

Ketua Ikastara Legal, Rasendrya Hafiz, menyampaikan bahwa seminar tersebut merupakan langkah awal dalam memberikan edukasi dan advokasi hukum yang lebih luas nantinya. “Kami berharap bahwa Ikastara Legal dapat menjadi wadah bagi masyarakat umum dan anggota untuk memahami aspek hukum-aspek hukum secara mendalam, serta menjadi forum diskusi yang konstruktif  bagi perkembangan dan pembaharuan hukum di Indonesia kedepannya,” ujarnya.

Dalam seminar tersebut juga dibahas soal penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi, termasuk di korporasi.

“Dalam proses penyidikan, mens rea menjadi faktor kunci menilai niat seseorang dalam mengambil keputusan, terutama dalam kaitannya dengan konflik kepentingan dan itikad baik. Transparansi dan kepatuhan terhadap prinsip tata kelola yang baik menjadi elemen penting dalam mencegah risiko hukum,” ujar Kombes Ahmad Sulaiman.

“Dalam hukum Indonesia, korporasi bukan sekadar entitas bisnis, tetapi juga subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, perusahaan harus proaktif  dengan langkah preventif dan korektif untuk menghindari risiko tindak pidana korporasi,” ucap Managing Partner Adri Kurnia & Co. Counsellors at Law, Adri Kurnia.
(H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |