Soal Tom Lembong Satu-satunya Mendag yang Didakwa, Kejagung: Dikaji di Sidang

7 hours ago 2
 Dikaji di Sidang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar.(MI)

KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal keberatan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai satu-satunya pejabat yang didakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada 2015-2023. Tom keberatan karena kebijakan importasi itu dilakukan oleh menteri setelahnya, sedangkan ia hanya menjabat pada 2015-2016.

Menurut Harli, tempus delicti atau waktu kejadian perkara yang diusut penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung berirsan dengan masa jabatan Tom sebagai Mendag. Ia pun menegaskan bahwa saat ini perkara tersebut sudah bergulir di tahap persidangan.

"Bahwa sekarang perkara itu sedang berproses di pengadilan, tentu fakta-fakta itu nanti akan dikaji, didalami, seperti apa," ujarnya di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (12/3).

Harli mengatakan, terkait keterlibatan pihak lainnya untuk dimintai pertanggungjawaban atas kasus yang merugikan negara Rp578,1 miliar itu tergantung dari proses di persidangan.

"Kita ikuti saja bagaimana prosesnya, bagaimana fakta-fakta yang ada nanti dalam proses persidangan ini. Dan tentu kita harapkan semua terbuka," kata Harli.

Dalam surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU), Tom didakwa menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 ke 10 perusahaan tanda didasarkan pada rapat koordinasi antarkementerian dan rekomendasi Kementerian Perindustrian.

JPU mendakwa Tom dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tri/P-3)
 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |