
TIM Satgas Pangan Pusat menemukan penjualan beras tidak sesuai aturan di salah satu gerai ritel modern Smarco di Kota Medan. Dalam sidak ditemukan satu merek beras medium yang tidak memenuhi ketentuan label serta satu merek beras premium yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dirjen Ketersediaan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Indra Wijayanto mengatakan, pelanggaran itu terungkap dalam sidak serentak di seluruh Indonesia untuk memantau harga dan mutu beras di pasar tradisional maupun modern.
"Untuk di Smarco, sebagian besar harga beras premium sesuai HET, tetapi ada satu merek yang dijual di atas harga ketentuan dan satu merek medium belum memenuhi aturan label dan mutu,” ujarnya di Medan, Kamis (23/10).
Beras yang tidak sesuai aturan langsung diamankan sebagai sampel untuk dibawa ke Jakarta. Tim juga mengeluarkan surat teguran kepada pihak Smarco agar segera memperbaiki harga dan koordinasi dengan produsen terkait kesesuaian label produk. "Kami beri waktu satu minggu untuk memperbaiki. Jika tidak, izin edar akan dicabut," tegas Indra.
Selain di Smarco, Tim Satgas juga melakukan pengecekan di Pasar Sei Sikambing, Pasar Sukaramai serta ritel modern Berastagi Supermarket. Mayoritas harga beras di lokasi tersebut dinilai sudah sesuai dengan HET dan ketentuan label yang berlaku.
Indra menjelaskan, HET beras di Medan sebagai wilayah zona II ditetapkan sebesar Rp14 ribu per kilogram untuk beras medium dan Rp15.400 per kilogram untuk beras premium. Satgas, katanya, juga melakukan sosialisasi kepada pedagang pasar tradisional dan modern agar mematuhi ketentuan harga tersebut.
Kegiatan sidak tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga mengedukasi pelaku usaha tentang kewajiban mematuhi aturan pemerintah. Itu merupakan langkah preventif agar tidak ada permainan harga dan masyarakat mendapat produk beras yang sesuai kualitas dan harga resmi.
"Seluruh temuan dan laporan hasil pengawasan akan dilaporkan ke pusat untuk tindak lanjut pengawasan nasional," pungkasnya. (E-2)