
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang dari sejumlah pihak sampai instansi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem Chromebook. Dana itu disita karena dinilai pendapatan tidak sah.
“Pastinya adalah yang jelas ada mereka mengembalikan (uang). Apakah itu bagian dari keuntungan yang dianggap tidak sah, ya kan bisa saja,” kata Kapsupenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Oktober 2025.
Anang mengatakan, uang yang dikembalikan dalam bentuk rupiah dan dolar. Totalnya masih belum selesai dihitung oleh penyidik.
Rincian lengkap uang yang dikembalikan akan dipaparkan dalam persidangan. Kejagung berharap masyarakat bersabar. “Nanti juga (dipaparkan), nanti kita tunggu hari (persidangan),” ujar Anang.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak melakukan kesalahan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook.
“Penyidikan yang dilakukan termohon (Kejagung) untuk mengumpulkan bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilakukan berdasarkan prosedur hukum acara pidana,” kata Hakim Tunggal Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Oktober 2025.
Hakim menilai Kejagung sudah cukup bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Komplain soal tidak diberikannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pun ditolak hakim. “Karena sah menurut hukum,” ucap Ketut. (Can/P-1)