Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook.
"Menyatakan eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Purwanto menyebut surat dakwaan yang dilayangkan ke Nadiem sudah sah secara hukum dan pemeriksaan akan tetap dilanjutkan.
"Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum nomor register perkara PDS-79/M.1.10/FT.1/11/2025, tanggal 5 Desember 2025 adalah sah menurut hukum," katanya.
"Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadim Anwar Makarim dilanjutkan," sambungnya.
Sebelumnya, dalam materi pokok perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP).
Dalam eksepsinya, Nadiem mengaku bingung dengan tuduhan jaksa yang menyebut dirinya meraih keuntungan Rp809 miliar.
"Dakwaan saya tidak menjelaskan apa hubungannya transaksi Rp809 M dengan laporan kekayaan saya, karena memang faktanya tidak ada hubungan. Sekali lagi, dakwaan ini tidak jelas dan cermat karena tidak memuat kausalitas antara satu fakta dan fakta lainnya," kata Nadiem, Senin (5/1).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi Nadiem.
Jaksa Roy Riady meminta hakim menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum nomor register perkara: PDS-79/M.1.10/FT.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2025 yang telah dibacakan pada tanggal 5 Januari 2026 sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
"Menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1).
(fra/fam/fra)

3 hours ago
3
















































