
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana atas uji materi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) siang ini, Jumat (25/4). Gugatan uji materi UU TNI itu dimohonkan oleh Guru besar Universitas Pertahanan Kolonel Sus Mhd Halkis.
"Jumat, 25 April 2025 pukul 13.30 WIB, agenda sidang pemeriksaan pendahuluan pertama," demikian keterangan dalam laman mkri.id sebagaimana dilihat Media Indonesia.
Perkara tersebut sudah diregister oleh MK dengan Nomor 33/PUU-XXIII/2025. Berdasarkan dokumen permohonan yang diunggah dalam laman mkri.id, Halkis di antaranya meminta MK menguji Pasal 39 ayat (2) terkait larangan prajurit aktif untuk berpolitik dan Pasal 39 ayat (3) tentang larangan prajurit aktif untuk berbisnis.
Halkis meminta MK menyatakan Pasal 39 ayat (2) UU TNI bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Kegiatan politik praktis, kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun atau mengajukan cuti di luar tanggungan negara dari dinas aktif."
Sementara, Pasal 39 ayat (3) diminta untuk diubah menjadi, "Kegiatan bisnis yang bertentangan dengan tugas pokok kemiliteran, namun tetap diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha pasif atau investasi yang tidak mengganggu profesionalisme dan netralitas militer."
Direktur Imparsial Ardi Manto memandang, uji materi di tengah penolakan pembahasan revisi UU TNI justru sangat berbahaya bagi kehidupan demokrasi.
"Poin-poin yang diuji dalam permohonan judicial review itu berpotensi menjadi arus balik serius dalam reformasi militer dan memperkuat dwifungsi TNI," ujar Ardi.
Menurutnya, jika permohonan Halkis dikabulkan oleh MK, dwifungsi TNI akan semakin kuat di era reformasi. Sementara, hal itu dinilai pihaknya menyalahi prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Larangan TNI untuk berbisnis dan berpolitik dengan dipilih dalam pemilu melanggar prinsip profesionalisme militer sendiri dan tidak sejalan dengan prinsip demokrasi," terangnya. (H-3)