
LANGKAH Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas kasus dugaan suap atas nama tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta sudah tepat.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan, upaya tersebut setidaknya dapat meredam ribut-ribut antara kubu Hasto dan KPK yang selama ini ditunjukkan selama penyidikan.
"Memang lebih baik pertarungan antara pihak Hasto dan KPK memang lebih bagus kalau dibawa ke ruang sidang," ujarnya kepada Media Indonesia, Sabtu (8/3).
"Karena kalau kemudian itu tetap dibiarkan di luar, ya ribut-ributnya jadi liar kan? Saling bantah membantah itu tidak akan ada gunanya," sambung Herdiansyah.
Baginya, Hasto dan pihak kuasa hukum lebih baik menyiapkan argumentasi guna membantah tudingan KPK lewat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum di persidangan. Terlebih, Herdiansyah menekankan bahwa pengadilan lah medan yang paling tepat sebagai ruang pembuktian tuduhan-tuduhan terhadap Hasto.
"Di pengadilan akan dibuktikan, siapakah yang punya fakta-fakta lebih kuat, KPK atau Hasto," tutup Herdiansyah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyerahan berkas Hasto ke pengadilan itu dilakukan pada Jumat (7/3). Dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, terungkap bahwa sidang perdana perkara dugaan suap terkait penggantian antarwaktu Harun Masiku dengan terdakwa Hasto akan digelar tanggal 14 Maret mendatang.
Terpisah, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail berpendapat bahwa KPK melakukan kegiatan karena ada kejar tayang dengan melimpahkan tahap II dan mengabaikan hak tersangka terkait pemeriksaan ahli.
Kendati demikian, advokat kondang itu menegaskan siap untuk membela Hasto secara baik untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. (Tri/P-2)