
KOMISIONER Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang mengungkapkan, maraknya kasus percabulan dan kekerasan seksual lainnya menunjukkan bahwa Indonesia berada dalam darurat kekerasan seksual. Padahal Indonesia telah memiliki Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Hal ini menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum, pemerintah, dan stakeholders lainnya agar bersungguh-sungguh mengimplementasikan dan mengawal mandat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Veryanto, Jumat (14/3/2025).
Terkait kasus percabulan terhadap anak di Kabupaten Ngada NTT yang diduga dilakukan oleh pejabat kepolisian, hal ini merupakan pukulan keras bagi institusi kepolisian. Seharusnya pelaku adalah pihak yang memberikan perlindungan kepada korban tapi justru menjadi pelaku kekerasan seksual. Apalagi kasus percabulan tersebut direkam pakai video dan diedarkan di industri pornografi.
"Ini merupakan kejahatan luar biasa. Karena itu kami merekomendasikan agar kepolisian menangani kasus ini secara profesional. Memberikan hukuman maksimal kepada pelaku sehingga mampu memberikan efek jera pada pelaku dan menjadi pembelajaran di internal institusi aparat penegak hukum," tandasnya.
Sanksi pemberatan, lanjut dia, layak diberikan kepada pelaku sebagaimana diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Imbauan juga kami sampaikan kepada pemerintah dan lembaga layanan agar memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban. Masyarakat turut serta memberikan dukungan kepada korban dengan tidak memberikan stigma kepada korban, termasuk secara aktif terlibat dalam pencegahan tindak pidana kekerasan seksual ditengah-tengah masyarakat," kata Veryanto. (H-1)