
ANGGOTA Bintara Unit 2 Sub Direktorat 4 di Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah Brigadir Ade Kurniawan dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dalam kasus pembunuhan anak kandungnya.
Pemantauan Media Indonesia Kamis (10/4) Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar Polda Jawa Tengah secara maraton dalam kasus pembunuhan anak kandung hasil hubungan dengan seorang wanita DJP,24, yang dilangsungkan sejak pagi, akhirnya memutuskan pemecatan atau PTDH terhadap Brigadir Ade Kurniawan.
Sidang kode etik kepolisian dipimpinan okeh Penyidik Madya Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah Kombes Edi Wibowo yang digelar di lantai dua Propam Polda Jawa Tengah berlangsung tertib, meskipun sempat diwarnai tangisan ibu dan nenek korban, seorang bayi yang merupakan anak kandung terdajwa.
Terdakwa Brigadir Ade Kurniawan, anggota Bintara Unit 2 Sub Direktorat 4 di Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah dengan menggunakan rompi bertuliskan Patsus warna hijau, mulai memasuki ruang persidangan sekitar pukul 10.00 WIB, namun saat melintas di ruang tunggu sempat mendapat cacian dari ibu dan nenek korban.
Meskipun sempat memanas, namun. persidangan berjalan lancar dengan menghadirkan sejumlah saksi yakni Siti Nurmala (nenek dari korban), Ipda Sulasno (atasan terdakwa), Ipda Fitrianto (Penyidik Reserse Kriminal Umum), Lani (emilik kontrakan bernama Lani) dan ketua RT tapi tidak hadir sehingga kesaksiannya dibacakan.
Dalam pembacaan keputusan sidang, Edi Wibowo menyebut bahwa Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan dinyatakan telah melakukan pelanggaran berupa perbuatan tercela di antaranya telah melakukan perzinaan dengan wanita berinisial DJP pada 29 Oktober 2023, sedangkan pada saat itu belum bercerai dengan istri sahnya.
Pada bulan November 2023 hingga Maret 2025, ungkap Edi Wibowo, Brigadir Ade Kurniawan hidup dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan dengan DJP hingga memiliki anak berinisial AN yang kemudian menjadi korban pembunuhan oleh terdakwa, dimana tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur tersebut sedang ditangani oleh penyidik Reserse Kriminal Polda Jawa Tengah.
Melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, menurut Edi Wibowo, Maka Brigadir Ade Kurniawan diberi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 15 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). "Apakah saudara Ade Kurniawan menerima putusan tersebut?" tanyanya sebelum menutup persidangan dan dijawab pikir-pikir
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan perbuatan Brigadir Ade Kurniawan disebut melakukan perbuatan tercela, karena telah menjalin hubungan pernikahan di luar resmi kedinasan terhadap wanita lain sehingga memiliki anak yang kemudian diduga melakukan tindakan pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur.
"Majelis sidang kode etik memberikan waktu tiga hari untuk menyatakan apakah akan menerima keputusan tersebut atau sebaliknya," ujar Artanto. (H-2)