Siapkan Aturan Baru, Menperin Wajibkan Pabrik Lapor Hasil Deteksi Radiasi

9 hours ago 4
Siapkan Aturan Baru, Menperin Wajibkan Pabrik Lapor Hasil Deteksi Radiasi Dua anak bermain di sekitar lokasi ditemukannya cemaran Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (8/10/2025).(Antara)

MENTERI Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita akan mewajibkan seluruh kawasan industri dan pabrik di Indonesia melaporkan hasil survei deteksi radiasi. Hasil deteksi dapat dilaporkan melalui sistem Radiation Portal Monitor (RPM). Langkah ini pasca-munculnya isu paparan radiasi Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Serang, Banten. 

“Aturan ini kami siapkan untuk memastikan seluruh kawasan industri dan pabrik di Indonesia memberikan pelaporan hasil survei RPM kepada Kemenperin melalui dinas terkait setiap tiga bulan sekali,” ujar Agus di Jakarta, Selasa (14/10).

RPM merupakan perangkat yang digunakan untuk mendeteksi bahan radioaktif pada individu, kendaraan, atau kargo yang melewatinya. Menperin menjelaskan, teknologi dan alatnya telah tersedia, dan pemerintah memilih opsi agar industri dapat bekerja sama dengan pihak berwenang untuk melakukan survei tersebut, tanpa diwajibkan membeli alat secara mandiri.

“Kami punya dua pilihan, industri membeli peralatan itu sendiri, atau bekerja sama dengan pihak lain untuk survei. Kami pilih opsi kedua. Yang penting, pelaporan hasil radiation portal monitoring dilakukan rutin agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Pemerintah menargetkan penyelesaian proses dekontaminasi area terpapar radiasi Cs-137 dapat rampung pada Desember 2025, termasuk di kawasan industri yang telah teridentifikasi. Penelusuran sumber radiasi masih berlangsung, dengan dugaan berasal dari dua sumber, yakni impor scrap besi dan baja, atau kebocoran dari sektor komersial yang memanfaatkan zat radioaktif tersebut.

“Berkaitan dengan terpaparnya beberapa pabrik di kawasan industri Cikande, kami menyiapkan regulasi yang lebih ketat. Hal ini bagian dari upaya mitigasi agar insiden seperti ini tidak terulang di masa depan,” kata Agus.

Menperin menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), serta pemerintah daerah dalam menginventarisasi dan mengendalikan potensi kontaminasi dari sumber radiasi yang terdeteksi.

Berdasarkan hasil koordinasi awal, langkah mitigasi telah dilakukan secara terukur melalui pemantauan langsung di lapangan oleh tim gabungan lintas kementerian/lembaga. Pemerintah juga telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137 dan Kesehatan Masyarakat Berisiko Terdampak dengan Kemenperin menjadi salah satu anggota aktif.

“Kami di Kemenperin pasti menegakkan prinsip keselamatan publik (public health). Keamanan konsumen dan lingkungan industri tidak bisa dinegosiasikan. Ini juga berkaitan dengan keberlangsungan industri dan perlindungan tenaga kerja,” tegas politikus Partai Golkar itu. (E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |