Siapa Pun Dipastikan Bisa Jadi Pengisi Suara

3 hours ago 1
Siapa Pun Dipastikan Bisa Jadi Pengisi Suara Ilustrasi(Freepik)

PENGISI suara atau voice actor dari Voice Institute Bimo Kusumo mengatakan siapa pun bisa menjadi pengisi suara (voice actor) jika mau belajar dan berlatih dengan tekun.

Menurutnya, persepsi bahwa hanya orang dengan suara unik yang bisa sukses di industri itu keliru.

"Enggak ada suara yang jelek, yang ada itu terlatih atau belum terlatih. Semua orang punya suara bagus, tinggal bagaimana cara kita melatih dan memberi nyawa ke dalam naskah," ujar Bimo, Minggu (26/10).

Pendiri Voice Institute Indonesia itu mengatakan, kemampuan utama seorang pengisi suara bukan terletak pada warna suara. Akan tetapi pada teknik dalam membawakan naskah agar terdengar hidup dan dapat menyampaikan pesan dengan tepat.

Ia menyebut terdapat empat teknik dasar yang wajib dikuasai, yakni intonasi, artikulasi, emphasizing, dan spelling voice.

"Artikulasi itu kejelasan berbicara, intonasi itu dinamika nada, emphasizing itu penekanan, dan spelling voice adalah cara mengucapkan kata dengan benar. Tapi yang sering dilewatkan adalah interpretasi naskahnya. Itu yang justru penting," jelasnya.

Menurut Bimo, seorang voice actor harus memahami isi naskah sebelum mulai mengisi suara, karena dari pemahaman itu muncul emosi dan karakter yang membuat hasil rekaman terasa hidup.

Ia menekankan, suara bukan sekadar terdengar bagus, melainkan mampu bercerita kepada pendengar.

"Setiap orang bisa membaca, tapi nggak semua orang bisa bercerita. Nah, tugas kita adalah menyampaikan pesan dengan baik dan benar
lewat suara," katanya.

Bimo juga mendorong para talenta muda untuk tidak ragu mencoba, sebab saat ini pasar global memberi peluang besar bagi voice actor Indonesia yang siap bersaing secara profesional.

Bimo berharap semakin banyak masyarakat yang berani mengeksplorasi potensi suara mereka dan menganggap profesi voice actor sebagai karier yang bisa ditekuni secara serius di industri kreatif. (Ant/Z-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |