
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim angkat bicara usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukannya terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Nadiem menyatakan menerima keputusan hakim dan meminta doa dari masyarakat agar proses hukum yang menjeratnya berjalan lancar.
“Mohon doa saja, saya menerima hasilnya. Mohon doanya, terima kasih,” ujar Nadiem kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/10).
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan moral, termasuk komunitas ojek online (ojol) yang selama ini dikenal dekat dengannya sejak masa awal pendirian Gojek.
“Terima kasih atas semua doa dan dukungan, termasuk dari teman-teman ojol. Saya siap menjalani proses hukum dan mohon doanya dari semua pihak,” kata Nadiem.
Saat ditanya mengenai kondisi kesehatannya, Nadiem mengaku masih dalam masa pemulihan pascaoperasi ambeien yang sempat membuatnya harus dirawat. Ia juga belum dapat memastikan waktu operasi lanjutan.
“Masih pemulihan, mohon doanya. Untuk operasi kedua, masih ditunggu hasil pemeriksaan dokter,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem. Putusan itu menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh penyidik tetap sah secara hukum.
“Mengadili dan menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/10).
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, Nadiem tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai miliaran rupiah di lingkungan Kemendikbudristek. (Dev/P-3)