PERMINTAAN warga Pulau Serangan untuk membongkar pagar laut pelampung yang dipasang oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) yang menaungi Kawasan Ekonomi khusus (KEK) Kura Kura Bali akhirnya dipenuhi.
Pembongkaran sudah dilakukan pekan lalu sebagai tanda bahwa kawasan laut tersebut tidak tertutup untuk aktivitas publik terutama nelayan setempat.
Head of Communication PT BTID Zakki Hakim saat dikonfirmasi Minggu (9/3) mengatakan, sesungguhnya pemasangan pelampung itu untuk menjaga keselamatan warga, karena di beberapa titik di lokasi pembangunan ada cekungan yang curam dengan kedalaman laut yang ekstrem. Namun karena terjadi protes, dialog, mediasi dengan seluruh pihak terkait lainnya yang berwenang, PT BTID pum tidak keberatan untuk membongkar pagar laut berupa pelampung tersebut.
"Kenapa dipagar? Karena ada pembangunan Pelabuhan Marina pertama dan terbesar di Indonesia. Kami berpikirnya untuk keselamatan umum. Namun sekarang sudah bongkar. Setelah berkoordinasi dengan pihak terkait, maka tetap dipasang tanda bahaya, terutama di Laguna Serangan, lokasi pembangunan Marina tersebut," ujarnya.
Zakki Hakim menambahkan, soal regulasi operasional marina nantinya semua berjalan sesuai SOP.
"Kalau marina sudah beroperasi, KSOP (Dinas Perhubungan) yang akan mengatur lalu lintas untuk kapal dan perahu nelayan nantinya. BTID tetap hanya berperan sebagai pengelola kawasan, tapi untuk investor marina ke depan, mereka akan mengoperasikan marina dan langsung berkoordinasi dengan KSOP mengikuti regulasi teknisnya,” jelasnya.
Zakki berharap dengan edukasi yang lebih luas dan keterlibatan aktif berbagai pihak, proyek Marina Internasional di KEK Kura Kura Bali akan terus berjalan sesuai regulasi dan pastinya menghadirkan dampak positif bagi perekonomian serta pariwisata di Bali.
"Yuk, sama-sama kita pahami regulasi agar tetap aman pada saat beraktivitas," ujarnya.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bali mengingatkan bahwa walaupun Laguna Serangan dapat dilintasi nelayan kecil, kawasan ini memiliki bahaya tersendiri bagi masyarakat umum, termasuk pelaku pariwisata.
Untuk itu, PT BTID sebagai pengelola KEK Kura Kura Bali, diminta berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan dinas terkait lain dalam melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para pelaku pariwisata agar tidak membahayakan tamu-tamu dengan dibawa ke Laguna Serangan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana, menegaskan keselamatan adalah prioritas nomor satu. Ia meminta agar warga umum dan pelaku wisata mematuhi aturan rambu peringatan yang dipasang.
“Nelayan kecil tetap bisa melintas. Kalau untuk pemancing umum, perlu diingat, lokasi ini ada kedalaman tertentu dan cukup curam, dan juga ada palung dan sebagainya. Nantinya akan ada edukasi khusus bersama dengan BTID, karena kondisi di sini harus diperhatikan dengan baik. Daerah ini tidak seaman yang dibayangkan, jadi diperlukan tanda dan rambu peringatan demi keselamatan bersama,” jelas Putu Sumardiana.
Sumardiana juga menekankan pentingnya edukasi bagi semua pihak. Area proyek ini harus dikelola dengan baik supaya nelayan tetap bisa mencari penghidupan tanpa gangguan, sementara proyek juga bisa berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
“Jadi, edukasi dan sosialisasi ke pelaku wisata itu wajib biar semua paham batasannya,” tegasnya.
Di sisi lain, Wayan, seorang nelayan pesisir Serangan, menyayangkan pelepasan pelampung yang diganti dengan rambu-rambu peringatan. Dia berharap, rambu yang baru dipasang dapat berfungsi seperti pelampung yang lama dalam mengatur akses bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Sehingga nelayan kecil di Serangan terlindungi. Sebelumnya, Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, turut menjelaskan bahwa dukungan pengamanan akan berjalan bersamaan ke depan dengan pemasangan rambu-rambu di lokasi strategis.
"Rambu-rambu dan buoy ini juga merupakan edukasi kepada masyarakat untuk berhati-hati,” ujarnya. (OL/E-4)