Setelah Skandal Korupsi Pertamina, Polres Brebes Ungkap Penyelewengan Pertalite

3 hours ago 2
Setelah Skandal Korupsi Pertamina, Polres Brebes Ungkap Penyelewengan Pertalite Caption: Barang bukti berupa derijen berisi Pertalite di atas mobil pik up(Supardji Rasban/MI)

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite (RON 90) di Desa Karangmalang, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes.

Tersangka, Turmudi Zein, 49, warga Desa Tembongraja, Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes, ditangkap saat mengangkut 690 liter Pertalite menggunakan kendaraan Mitsubishi L300 bernomor polisi B-9143-TRO.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro, melalui keterangan resmi dikutip Sabtu (15/3/2025), menyampaikan modus operandi yang digunakan tersangka yakni membeli Pertalite di SPBU menggunakan surat rekomendasi dari desa yang seharusnya diperuntukkan bagi petani untuk keperluan pertanian dan mesin pompa air.

“BBM tersebut kemudian diangkut ke rumahnya untuk dijual secara eceran dengan harga Rp11.500 per liter, sehingga memperoleh keuntungan Rp1500 per liter,” ujar Resandro.

Resandro menuturkan tersangka mengaku telah melakukan praktik ini sejak pertengahan November 2024, dengan frekuensi pembelian setiap tiga hari sekali, total sekitar 40 kali, dengan rata-rata pembelian 450 liter per transaksi. “Tersangka diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” terang Resandro

Resandro menyebut barang bukti yang diamankan meliputi 23 jeriken berisi total 690 liter Pertalite, tujuh lembar surat rekomendasi pembelian BBM Pertalite, satu unit kendaraan Mitsubishi L300 tahun 2011 dengan nomor polisi B-9143-TRO, serta satu buah terpal berwarna biru

. “Tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi tersebut,” pungkasnya. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |