Setara: Gelar Pahlawan Soeharto Melawan Hukum

1 week ago 6
 Gelar Pahlawan Soeharto Melawan Hukum Aksi mendesak pemerintah membatalkan rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan presiden Soeharto.(Dok. MI/Usman Iskandar)

KETUA Dewan Nasional Setara Institute Hendardi mengatakan, rencana pemberian gelar pahlawan nasional pada Soeharto adalah hal yang selain bertentangan secara moral, juga melanggar ketentuan hukum, terutama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Ia menjelaskan, Pasal 24 UU tersebut mensyaratkan penerima gelar harus memiliki integritas moral, keteladanan, dan tidak pernah melakukan tindakan yang mengkhianati bangsa serta tidak terlibat tindak pidana berat.

"Berdasarkan undang-undang itu, Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional. Dugaan pelanggaran HAM berat dan tindak pidana korupsi yang terjadi di masa pemerintahannya adalah fakta yang tidak bisa dihapus," ujar Hendardi.

Dia merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 140 PK/Pdt/2005 yang menyatakan bahwa Yayasan Supersemar milik Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar lebih dari Rp4,4 triliun kepada Pemerintah. Dana tersebut berasal dari praktik penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan yayasan-yayasan yang dikelola Soeharto dan kroninya.

"Pendek kata, menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional adalah tindakan yang salah dan melawan hukum negara," kata Hendardi.

Ia menilai, jika keputusan tersebut tetap dijalankan oleh presiden, maka itu menunjukkan gejala absolutisme kekuasaan yang mengingatkan pada praktik feodal.

"Jika hal itu tetap dilakukan, maka tidak salah anggapan bahwa Presiden Prabowo menerapkan absolutisme kekuasaan, yang dapat disederhanakan dalam ungkapan ‘Negara adalah aku’ atau L'État, c'est moi seperti ungkapan Raja Louis XIV," pungkas Hendardi. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |