Sertifikasi Halal Mampu Perluas Peluang Pasar dan Ciptakan Lapangan Kerja

10 hours ago 2
Sertifikasi Halal Mampu Perluas Peluang Pasar dan Ciptakan Lapangan Kerja Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar,(Dok.HO)

DIREKTUR Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar, mengungkapkan, kewajiban sertifikasi halal, termasuk bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK), akan memberi dampak positif bagi perekonomian masyarakat.

“Sertifikasi halal yang diwajibkan berdasarkan perundang-undangan, akan berdampak baik pada perekonomian rakyat,” ujar Fuad Nasar di Jakarta, Senin (20/10).

Fuad menjelaskan, Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bagi pelaku UMK menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mengembangkan kewirausahaan nasional dan mendorong pertumbuhan industri kreatif sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden.

“Program SEHATI ditujukan untuk berbagai jenis usaha seperti rumah makan, kantin, penjual minuman, hingga pedagang hewan sembelihan. Prosedurnya mudah. Pelaku usaha hanya perlu mengajukan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H) untuk melakukan verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan produk secara mandiri (self declare), tanpa biaya karena disubsidi oleh negara,” jelasnya.

Fuad mengatakan, kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMK yang akan berlaku penuh hingga 17 Oktober 2026 justru meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal dan mendorong ekonomi kreatif rakyat. Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi regulasi jaminan produk halal.

“Pelaku usaha harus konsisten dalam penggunaan bahan baku dan proses pengolahan. Antara yang dilaporkan dan yang disajikan kepada pembeli harus benar-benar sesuai,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fuad mengungkapkan sejumlah hasil penelitian yang menunjukkan adanya peningkatan pendapatan pelaku usaha setelah memperoleh sertifikat halal.

“Di Lampung, program satu juta sertifikat halal gratis juga memberi dampak positif. Pendamping Proses Produk Halal (P3H) memperoleh tambahan penghasilan dari pemerintah,” ungkap Fuad.

Ia menambahkan, data lapangan di Kabupaten Lumajang menunjukkan bahwa sertifikasi halal mampu meningkatkan kredibilitas produk, memperluas peluang pasar, menaikkan omzet produsen, serta membuka lapangan kerja baru. Program sertifikasi halal bahkan telah menciptakan lebih dari 12.000 lapangan kerja, seperti auditor halal, pendamping proses halal, dan supervisor halal.

Fuad mengakui bahwa untuk mengukur dampak langsung sertifikasi halal terhadap volume penjualan UMK masih dibutuhkan variabel pendukung lainnya. Namun, secara umum, sertifikasi halal mendorong pelaku usaha untuk menembus pasar yang lebih luas karena produknya dianggap lebih aman, bersih, dan terpercaya.

“Sertifikasi halal bukan hanya memberikan nilai tambah ekonomi, tapi juga menghadirkan nilai keberkahan yang sering kali tidak disadari,” tuturnya.

Ia menjelaskan, Kementerian Agama bersama BPJPH terus mendorong sertifikasi halal sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya saing dan nilai jual produk Indonesia. “Pertumbuhan industri halal UMK kini menjadi salah satu indikator kemajuan ekonomi syariah nasional,” pungkasnya. (M-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |