Sertifikasi Halal Cepat dan Terjangkau Tanpa Calo

1 month ago 13
 Sertifikasi Halal Cepat dan Terjangkau Tanpa Calo  Petugas memberikan sosialisasi sertifikasi halal kepada pedagang makanan ringan di Pasar Srago, Klaten, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024)(ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho)

BAHAYA calo mulai masuk dalam upaya proses sertifikasi halal sehingga memberi kesan mahal dan proses pemeriksaan yang dinilai memakan waktu lama. Keterlibatan calo berkedok konsultan yang membuat proses sertifikasi halal menjadi lebih mahal dan rumit. 

Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, Muti Arintawati mengatakan implementasi tarif di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Sebagian pelaku usaha merasa biaya yang harus dikeluarkan cukup besar, terutama bagi usaha mikro dan kecil. Namun, ia menegaskan bahwa tarif yang ditetapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Sebagian besar biaya dari tarif pemeriksaan halal dialokasikan untuk operasional lembaga, edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta program Corporate Social Responsibility (CSR) yang mendukung peningkatan kesadaran halal di Indonesia,” kata Muti dalam media gathering di Jakarta Selatan, Rabu (19/3).

Salah satu pertanyaan yang sering muncul dari pelaku usaha adalah berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat halal. Berdasarkan Pasal 82 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 bahwa lama waktu pemeriksaan halal mengikuti standar Service Level Agreement (SLA) yang telah ditetapkan.

Diketahui skema reguler, proses sertifikasi halal dimulai dari pendaftaran di Sistem Informasi Halal (SiHALAL) BPJPH yang memakan waktu maksimal 2 hari. Setelah itu, BPJPH akan melakukan verifikasi dokumen dalam 1 hari sebelum meneruskan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Di LPH, pelaku usaha akan menerima informasi mengenai biaya dalam waktu 2 hari, dan pembayaran serta penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) oleh BPJPH dilakukan dalam 5 hari kerja.

Proses pemeriksaan oleh LPH, yang mencakup verifikasi dokumen, audit lapangan, serta uji laboratorium jika diperlukan, berlangsung maksimal 10 hari untuk usaha dalam negeri dan 15 hari untuk usaha luar negeri, yang dapat diperpanjang maksimal 10 hari kerja. Setelah itu, laporan hasil audit akan diajukan ke Komisi Fatwa MUI yang memiliki waktu maksimal 3 hari untuk menetapkan kehalalan suatu produk.

Muti menjelaskan bahwa dalam kondisi ideal, keseluruhan proses ini bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari satu bulan. 

Namun, dalam praktiknya, keterlambatan sering terjadi karena kurang siapnya perusahaan dalam menyiapkan dokumen dan implementasi SJPH.

“Yang membuat lama proses sertifikasi halal adalah banyaknya hal-hal yang belum memenuhi kriteria, seperti belum adanya penggunaan bahan baku yang tidak halal, dokumen halal bahan baku yang tidak memadai, serta masih ditemukannya penggunaan fasilitas bersama dengan produk-produk yang masih bersinggungan dengan bahan haram dan najis,” pungkasnya. (H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |