
SEORANG wanita berinisial S, 19, menjadi korban penusukan oleh dua orang pria di sebuah mall kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Saat ini, kedua pelaku penusukan telah diamankan pihak kepolisian.
"Kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh petugas keamanan mal yang menemukan korban tergeletak dengan luka tusukan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, Minggu (9/3).
Susatyo menjelaskan, insiden penusukan tersebut terjadi pada Sabtu (8/3) sekitar pukul 18.00 WIB. Korban, yang bekerja sebagai karyawan swasta, mengalami luka serius akibat serangan tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku nekat melakukan aksi kejahatan ini karena sakit hati setelah diputus oleh korban," ujarnya.
Pihak kepolisian pun bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku berinisial MNA, 19, dan FF, 20. Pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, MNA ditangkap di Kalibata, Jakarta Selatan, sedangkan FF diamankan di Bekasi, Jawa Barat.
"Ini adalah bukti respons cepat kepolisian dalam mengungkap tindak kriminal. Pelaku utama dan rekannya berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian," tuturnya.
Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"MNA kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Sementara untuk unsur penganiayaan berat, kami juga menerapkan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," ucapnya. (P-4)