
DIREKTORAT Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menetapkan Ajun Komisaris HR, 48, Kepala Unit Gakkum Satuan Lalulintas Polresta Yogyakarta sebagai tersangka atas meninggalnya Darso, 43, warga Kota Semarang yang diduga akibat dianiaya.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, seorang anggota kepolisian berpangkat berinisial HR,48, atas meninggalnya korban Darso, warga Semarang," kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio Senin (24/2).
Tersangka Ajun Komisaris HR, lanjut Dwi Subagio, merupakan Kepala Unit Gakkum Satuan Lalulintas Polresta Yogyakarta diketahui merupakan salah seorang yang menjemput korban Darso, hingga kemudian dilarikan ke rumah sakit diduga akibat dianiaya. Setelah dirawat beberapa hari dan diperbolehkan pulang, Darso meninggal dunia.
Kematian Darso yang berprofesi sebagai sopir mobil rental itu selanjutnya dilaporkan ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polda Jawa Tengah pada Jumat (10/1) malam. Petugas Ditreskrimum langsung melakukan pengusutan dan penyelidikan kasus ini.
Dalam penyelidikan, ungkap Dwi, petugas kepolisian selain memeriksa tempat kejadian perkara di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, juga memeriksa belasan saksi termasuk enam anggota Satuan Lalulintas Polresta Yogyakarta yang telah ditempatkan di penempatan khusus Propam Polda Yogyakarta serta melakukan ekshumasi jenazah korban Darso .
Kuasa Hukum keluarga korban Antoni Yudha Timor secara terpisah mengaku belum puas atas penetapan satu tersangka dalam kematian Darso. Dia mengatakan berdasarkan pengakuan korban sebelum meninggal dan saksi menyebutkan korban dijemput oleh enam anggota Polresta Jogjakarta sebelum dibawa ke rumah sakit.
"Saya dengar pangkat polisi yang jadi tersangka perwira pertama. Jadi kesannya anak buah melindungi atasan seperti di film-film," ujar Antoni Yudha Timor.
Sebelumnya sebagaimana diketahui kasus tersebut berawal ketika Darso bersama dua temannya membawa mobil rental dan mengalami kecelakaan di Yogyakarta. Kemudian Darso selaku pengemudi membawa korban ke rumah sakit untuk berobat. Namun lantaran tidak membawa uang Darso kemudian menyerahkan identitasnya kepada keluarga korban.
Darso pulang ke Semarang untuk mencari uang, bahkan berangkat kerja ke Jakarta dengan harapan segera mendapatkan uang tetapi ternyata dua bulan tidak berhasil hingga pulang kembali ke rumah di Kota Semarang. "Baru beberapa hari pulang, kemudian dijemput keenam anggota Gakkum Satuan Lalulintas Polresta Yogyakarta," tutur Antoni Yudha Timor.
Tetapi baru beberapa jam dijemput polisi Yogyakarta tersebut, istri dan keluarga dikabari bahwa Darso masuk ke rumah sakit dan ditemukan dengan sejumlah luka. Bahkan ring di jantung yang terpasang bergeser. Setelah menjalani perawatan dan mengaku telah dianiaya anggota polisi tersebut Darso selanjutnya pulang dan beberapa hari kemudian meninggal dunia. (E-2)