
KASUS sengketa lahan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Babakancikao Kabupaten Purwakarta, Jawa barat, mendapatkan atensi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Dukungan mereka tertuju ke pemerintah daerah selaku tergugat.
“Tidak untuk mengintervensi putusan hukum karena itu tidak boleh. Tetapi, kami menyuarakan fakta hukum yang ada,” kata anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka seusai mengunjungi SMPN 1 Babakancikao, Selasa (14/10) sore.
Menurutnya, pemda memiliki bukti kepemilikan lahan yang kuat dalam kasus kali ini. Antara lain, sertifikat hak milik yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2001 ditambah pencabutan surat keterangan dari kepala desa yang menguatkan pihak penggugat.
Surat keterangan tersebut dikoreksi oleh kepala desa yang mengeluarkannya pada 2024 lalu. Dokumen itulah yang dinilai memenangkan pihak penggugat dalam persidangan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta dan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat.
“Atas dasar itu, insya Allah tadi kita sudah berembuk untuk mengawal kasus ini, melaporkan ke Komisi Yudisial bukan hanya melaporkan kasusnya tapi kami memohon pemantauan, menurunkan Komisi Yudisial untuk menyelidiki para hakim di PN Purwakarta dan PT,” ungkap Rieke.
Rieke juga berupaya untuk meminta dukungan Mahkamah Agung untuk memberikan putusan yang adil dalam kasus tersebut. Ditambah, dukungan dari Komisi III DPR RI yang menangani bidang hukum bahkan dari Presiden Prabowo Subianto.
“Sekolah Rakyat itu adalah gagasan yang luar biasa tapi jangan sampai sekolah yang sudah ada milik negara kemudian dihancurkan oleh mafia tanah yang berkolaborasi dengan mafia hukum,” katanya menuding kekalahan Pemda selama ini akibat permainan hukum.
Lahan SMPN 1 Babakancikao dimiliki Pemda Purwakarta secara mutlak berdasarkan sertifikat resmi. Selain itu, sekolah tersebut juga dibangun sejak 45 tahun lalu tapi baru ada yang menggugatnya beberapa tahun belakangan.(E-2)