
SEMBILAN orang tersangka dugaan penyelundupan 64 ton pasir timah diserahkan Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) ke Kejari Belitung Timur (Beltim). Mereka adalah Su alias Suyan, Su alias Supot, DW alias Weli, JL alias Jhon, Jo, YB, TNA, AD, dan NF.
Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombes Fauzan Sukmawansyah mengatakan kesembilan tersangka tersebut diserahkan setelah berkas perkaranya lengkap atau telah P21.
"Berkas perkara semuanya sudah dinyatakan lengkap atau P21, Rabu 16 April lalu, makanya para tersangka di serahkan ke Kejari Beltim," kata Fauzan, Jumat (18/4).
Selain para tersangka, penyidik Ditreskrimsus juga menyerahkan sejumlah barang bukti terkait kasus penyelundupan tersebut. Ia menyebutkan barang bukti yang telah diserahkan ke Kejari Beltim, antara lain pasir timah kurang lebih ada 64 ton, 9 unit truk serta 1 unit mobil hilux.
"Ini adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapan kita ini segera diproses sampai ketahap persidangan sehingga para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," ungkap dia.
Sebelumnya menurut Fauzan, Ditreskrimsus Polda Babel menggagalkan dugaan penyelundupan pasir timah di Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur, pada akhir Januari lalu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Babel berhasil mengamankan sejumlah orang dan barang bukti. Selama proses penyidikan kurang lebih dua bulan ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Babel telah menetapkan sebanyak sembilan orang dan menyerahkan para tersangka berikut barang bukti ke Kejari Belitung Timur. (RF/E-4)