Selisih Volume Minyakita juga Ditemukan di Cirebon

20 hours ago 1
Selisih Volume Minyakita juga Ditemukan di Cirebon (MI/Nurul Hidayah)

Dilakukan inspeksi mendadak (sidak), selisih volume minyak goreng merek Minyakita ditemukan juga di Kota Cirebon. Hasil sidak pun akan dilaporkan ke pemerintah pusat. 

Sidak dilakukan ke Pasar Gunungsari, Kota Cirebon, Kamis (13/1) dipimpin oleh Wakil Wali Kota Cirebon, Ida Farida Rosmawati bersama tim dari  Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon. Dari hasil pengukuran yang dilakukan, terdapat selisih isi. “Tadi ada dua, yang pakai pouch dan botol,” tutur Farida. 

Untuk minyak yang menggunakan botol ada kekurangan hingga 40 mililiter dari harusnya 1 liter. Sedangkan untuk yang kemasan pouch juga terdapat kekurangan 10 mililiter. “Tapi itu masih dalam batas toleransi,” tutur Farida. 

Selain selisih volume, harga penjualan minyak goreng merek Minyakita juga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. “Kalau HET nya kan Rp 15.700 tapi pedagang ada yang menjual hingga Rp 18 ribu,” tutur Farida. Tingginya harga minyak goreng merek Minyakita itu menurut Farida bisa disebabkan sulitnya mendapatkan pasokan sementara permintaannya saat ini tinggi. “Hasil sidak ini selanjutnya kami laporkan ke pemerintah pusat,” tutur Farida. 

Sementara itu Kepala DKUKMPP Kota Cirebon, Iing Daiman, juga mengakui bahwa harga minyak goreng merek Minyakita di tingkat pedagang saat ini dijual dengan harga yang cukup tinggi. “Ada yang menjual hingga Rp 18 ribu,” tutur Iing. Padahal HET yang ditetapkan hanya Rp 15.700 per liter. 

Tingginya harga minyak goreng Minyakita ini, lanjut Iing, selain dikarenakan permintaan yang tinggi juga karena panjangnya rantai distribusi. Di tiap titik rantai ada yang mengambil keuntungan. Selanjutnya hasil temuan ini, lanjut Iing,  akan melaporkan ke Kementerian Perdagangan yang berwenang mengurusi Minyakita. (UL)

Foto:
Wakil Walikota Cirebon, Ida Farida Rosmawati, mengukur ulang minyak goreng Minyakita saat melakukan sidak ke Pasar Gunungsari, Kota Cirebon, Kamis (13/3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |