
KEPALA daerah terpilih sudah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (20/2). Ratusan kepala daerah itu akan menerima gaji serta tunjangan. Merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu. Keputusan ini diambil dengan memperhatikan perubahan kondisi ekonomi dan kebutuhan penyesuaian tunjangan pejabat negara agar tetap sesuai dengan perkembangan terkini.
Keputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal penetapannya dan secara langsung mempengaruhi tunjangan bulanan yang diterima oleh pejabat negara tertentu, sebagaimana diatur dalam keputusan tersebut.
Kepala Daerah Provinsi
- Gaji pokok bulanan: Rp3.000.000
- Tunjangan jabatan: Rp5.400.000
- Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah
Wakil Kepala Daerah Provinsi
- Gaji pokok bulanan: Rp2.400.000
- Tunjangan jabatan: Rp4.320.000
- Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah
Kepala Daerah Kabupaten/Kota
- Gaji pokok bulanan: Rp2.100.000
- Tunjangan jabatan: Rp3.780.000
- Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah
Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota
- Gaji pokok bulanan: Rp1.800.000
- Tunjangan jabatan: Rp3.240.000
- Tunjangan lainnya: Besarannya berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah
(Ant/H-4)