Satgas Cs-137 Lanjutkan Dekontaminasi di Kawasan Industri Cikande

9 hours ago 2
Satgas Cs-137 Lanjutkan Dekontaminasi di Kawasan Industri Cikande Ilustrasi(Antara)

Satuan Tugas Penanganan Radiasi Radionuklida Cesium-137 (Cs-137) terus melanjutkan proses dekontaminasi terhadap dua pabrik dan 11 area nonindustri di sekitar Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Dalam pernyataan resmi dari Jakarta, Sabtu (18/10), Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Satgas Cs-137, menyatakan bahwa pemerintah telah mengambil langkah cepat dan strategis untuk mencegah serta menangani paparan radionuklida di kawasan tersebut.

“Kami memahami kekhawatiran masyarakat dan ingin menegaskan bahwa situasi saat ini sepenuhnya terkendali. Satgas bekerja dengan penuh komitmen dan terukur untuk memastikan keselamatan serta kesehatan masyarakat tetap terlindungi,” ujarnya.

Hingga kini, dari 22 pabrik yang sempat terindikasi terkontaminasi, 20 di antaranya telah dinyatakan bersih dan aman (clear and clean). Dua pabrik lainnya masih menjalani proses dekontaminasi dan ditargetkan segera selesai dalam waktu dekat. Selain itu, dari 13 area nonindustri yang terpapar, seperti lapak besi tua dan tempat barang rongsokan, dua lokasi sudah dipastikan aman, sementara area lainnya masih dalam tahap pembersihan intensif.

Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Cs-137, Bara Hasibuan, menyampaikan bahwa proses dekontaminasi berjalan cepat dan signifikan.

“Progres dekontaminasi sangat positif. Semua proses diverifikasi oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Kami optimistis seluruh area terdampak akan segera dinyatakan bersih dan aman,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, pada Jumat (17/10), Satgas melalui Bidang Penegakan Hukum resmi melepas segel Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) terhadap satu pabrik, PT Jongka Indonesia, serta satu area lapak besi bekas di Kampung Sadang.

Pelepasan segel ini menandakan bahwa tingkat radiasi Cesium-137 di lokasi tersebut telah kembali ke nilai alami dan area dinyatakan aman digunakan kembali. Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa pelepasan segel tersebut memiliki makna penting secara hukum dan teknis.

“Langkah ini menunjukkan bahwa pelanggaran telah dihentikan, pemulihan lingkungan selesai, dan lokasi dapat kembali beroperasi sesuai ketentuan,” jelasnya.

Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan berdasarkan prinsip polluter pays principle, yakni pihak yang menyebabkan pencemaran wajib menanggung seluruh biaya pemulihan lingkungan.

Perusahaan yang terlibat dalam kontaminasi diwajibkan melakukan dekontaminasi secara mandiri, termasuk penyediaan bahan kimia, dengan pendampingan teknis dari BRIN dan Bapeten. Sementara untuk area yang melibatkan masyarakat, pemerintah mengambil tanggung jawab penuh untuk menjamin keselamatan dan kesehatan warga.

“Keselamatan dan kesehatan pekerja serta warga adalah prioritas utama. Kami tidak akan berhenti sampai situasi benar-benar normal kembali,” tegas Rizal.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |