Kepala Puspenkum Kejagung Anang Supriatna .(Antara)
AKTRIS Sandra Dewi mencabut gugatan penyitaan asetnya dalam kasus korupsi tata niaga timah, yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Sandra menyatakan akan patuh dengan vonis yang berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons keputusan itu. Kejagung segera menyita aset terkait kasus ini untuk pengembalian kerugian negara.
“Nanti dilelang, nanti terbuka untuk masyarakat, siapa yang minat,” kata Kepala Puspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10).
Anang mengatakan, pencabutan gugatan mengartikan Kejagung tidak melakukan kesalahan atas penyitaan barang milik Sandra. Semua aset yang disita terkait kasus Harvey dipastikan tidak bermasalah lagi untuk dilelang.
“Sudah clear, tinggal dilaksanakan saja nanti (lelang), sudah artinya sudah inkrah, tinggal nanti kita eksekusi,” ucap Anang.
Anang menegaskan keputusan penyidik sampai jaksa menyita barang terkait kasus tidak bermasalah. Sebab, kata dia, sudah diuji dalam persidangan sampai berkekuatan hukum tetap. “Yang jelas penuntut umum yakin bahwa langkah hukum yang diambil oleh penuntut umum sudah benar,” tegas Anang.
Hingga kini, Harvey belum menjalani eksekusi penjara. Meskipun, Harvey masih menjalani penahanan di rutan. (Can/P-2)


















































