Sandra Dewi Ajukan Keberatan atas Penyitaan Aset Terkait Kasus Korupsi Timah

4 hours ago 1
Sandra Dewi Ajukan Keberatan atas Penyitaan Aset Terkait Kasus Korupsi Timah Selebritas Sandra Dewi (kiri) bersama suaminya Harvey Moeis(MI/Usman Iskandar)

SELEBRITAS sekaligus istri terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis, Sandra Dewi mdari terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis, mengajukan keberatan terhadap penyitaan sejumlah aset miliknya yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan bahwa saat ini sidang keberatan atas penyitaan aset tersebut sedang berlangsung.

"Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya," kata Andi dikutip dari Antara, Selasa (21/10).

Menurut Andi, sejumlah aset yang dimohonkan keberatan oleh Sandra meliputi perhiasan, dua unit kondominium di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten, rumah di Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, rumah di Permata Regency, Jakarta, rekening tabungan yang diblokir, serta koleksi tas mewah.

Sidang keberatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, dengan pemohon Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan, sementara pihak termohon adalah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.

Dalam permohonannya, Sandra mengajukan dalil bahwa dirinya merupakan pihak ketiga yang beritikad baik. Ia menegaskan bahwa seluruh aset yang disita diperoleh secara sah, baik melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, maupun hasil kerja profesionalnya sebagai publik figur.

Selain itu, Sandra juga menegaskan telah memiliki perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis sebelum menikah, sehingga aset pribadinya tidak seharusnya dikaitkan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan suaminya. 

Andi mengungkapkan sidang keberatan Sandra Dewi sudah memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10).

Mulanya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat memvonis Harvey dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Pada tingkat banding, PT DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang diterimanya. (Ant/P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |