Saan NasDem: Nasib Sahroni dan Nafa Urbach Tergantung MKD DPR

3 hours ago 2
 Nasib Sahroni dan Nafa Urbach Tergantung MKD DPR Mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.(Antara)

WAKIL Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menyatakan pihaknya menunggu putusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait nasib Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, yang sebelumnya dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI.

Saan mengaku enggan berkomentar lebih jauh soal kemungkinan pencopotan Sahroni dan Nafa Urbach maupun siapa penggantinya nantinya.

"Enggak, nanti itu kan lihat putusan MKD. Kita kan enggak mendahului putusan mahkamah kehormatan dewan. Nanti kita lihat," ujar Saan di Jakarta, Sabtu (25/10).

Ia menambahkan, NasDem akan mengikuti seluruh mekanisme sidang etik yang dijalani Sahroni dan Nafa Urbach. Pihaknya berharap MKD memberikan keputusan yang adil sekaligus kepastian hukum bagi semua pihak.

"Ya kita akan ikuti semua mekanisme yang ada di MKD. Tentu kita juga berharap MKD mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian. Jadi kita percaya kepada MKD," katanya.

Diketahui, Sahroni dan Nafa Urbach merupakan dua dari lima anggota DPR yang dinonaktifkan. Selain keduanya, terdapat Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Adies Kadir.

NasDem mengambil langkah penonaktifan terhadap kadernya, yaitu Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI dan Nafa Urbach anggota Komisi IX DPR RI. Langkah serupa dilakukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) terhadap Eko Patrio dan Uya Kuya, serta Golkar terhadap Adies Kadir. Penonaktifan ini buntut dari pernyataan soal tunjangan DPR RI yang viral.

Jadwal Sidang MKD

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan MKD akan menggelar sidang etik terhadap lima anggota nonaktif DPR RI pada 29 Oktober 2025.

"Agendanya diserahkan sepenuhnya kepada MKD yang rencananya akan dimulai pada 29 Oktober 2025," kata Dasco, Rabu (22/10).

Dasco menambahkan, MKD telah mengajukan surat permohonan sejak minggu lalu, dan pimpinan DPR mengizinkan sidang terbuka di masa reses.

"Pimpinan DPR sudah menerima surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan permohonan mengadakan sidang di masa reses," pungkasnya.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |