RSCM Pastikan Pasien BPJS PBI Tetap Dilayani: Keselamatan Nomor Satu

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, mengatakan para pasien sudah tidak perlu khawatir untuk berobat jika status BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) nonaktif.

Direktur Medik dan Keperawatan RSCM, Renan Sukmawan mengatakan pelayanan keselamatan pasien akan diprioritaskan di atas masalah administrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nomor satu layanan, enggak usah khawatir. Silakan datang ke semua layanan rumah sakit, apalagi rumah sakit vertikal, rumah sakit daerah seperti yang disampaikan pemerintah. Kita semua akan dilayani dengan baik. Keberhasilan, keselamatan pasien nomor satu. Administrasi mengikuti," ujar Renan kepada wartawan di Gedung RSCM Kiara, Jakarta, Kamis (12/2).

Terkait dengan pasien berpenyakit katastropik atau kronis, Renan mengatakan BPJS PBI-nya sudah otomatis teraktivasi di RSCM.

"Kalau yang kami dapat informasi yang kita bisa bacakan, yang katastropik otomatis teraktivasi," katanya.

Bahkan, kata Renan, pihaknya akan tetap melayani pasien terlepas dari status aktif atau tidaknya BPJS pasien tersebut.

"Sekali lagi, mungkin karena kami langsung enggak melihat statusnya itu hanya berhenti di status aktif-tidaknya hanya berhenti di admisi. Pasien kita layani. Nah, bahwa dia ngurus dan sebagainya, jadi praktis kami enggak melihat masalah itu," sambungnya.

Lebih lanjut, Renan pun menyerukan agar para pasien BPJS PBI yang non-aktif untuk tidak khawatir karena pasti akan diberi pelayanan yang baik RSCM.

"Bapak-Ibu, teman-teman silakan. Keluarga pasien PBI, saudara-saudara kita yang menerima bantuan iuran untuk JKN, jangan khawatir. Datang ke mana saja di rumah sakit-rumah sakit kita, insyaallah siap kita beri pelayanan yang paling baik," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) disebut telah mengeluarkan surat keputusan (SK) agar pasien katastropik atau kronis penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan tetap dilayani secara gratis oleh rumah sakit.

Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (11/2).

Menurut Budi, lewat SK itu, PBI pasien katastropik otomatis telah kembali aktif.

Terlebih, Budi juga sudah meminta masyarakat untuk melapor jika ada rumah sakit yang menolak melayani pasien katastropik atau kronis yang dihapus dari penerima BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Kalau ada rumah sakit-rumah sakit seperti itu tolong dilaporkan ke Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS, karena itu harusnya dilayani dan dibayar oleh BPJS," kata Budi dalam rapat tersebut.

(fra/fam/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |