
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Pergadaian 2025-2030. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan, penyusunan roadmap tersebut merupakan turunan langsung dari UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Melalui ketentuan perizinan, pengawasan berbasis risiko, dan penerapan prinsip tata kelola yang kuat, roadmap ini diharapkan menjadi pedoman dan juga komitmen bersama dari seluruh pelaku usaha pergadaian dalam beroperasi secara profesional dan memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat," papar Mahendra dalam acara peluncuran di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (13/10).
Roadmap tersebut memuat lima strategi utama pengembangan dan penguatan industri pergadaian. Pertama adalah penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko dan SDM. Tujuannya untuk membangun fondasi industri yang sehat, stabil, dan berdaya saing.
Kedua adalah strategi penguatan pengawasan, pengaturan, dan perizinan. Hal itu untuk memastikan praktik usaha berjalan secara konsisten, transparan dan berintegritas.
Ketiga, penguatan edukasi dan perlindungan konsumen. Tujuannya agar masyarakat terlindungi dari praktik gadai ilegal, serta memahami hak serta kewajiban mereka secara proporsional.
"Ini saya saksikan sendiri masih terdapat gadai-gadai yang ilegal di berbagai tempat. Bahkan di satu kota, gadai yang ilegal ini berdiri kira-kira dua blok jaraknya dari kantor OJK," ungkap Mahendra.
Startegi keempat adalah pengembangan elemen ekosistem, termasuk pembentukan lembaga sertifikasi profesi, kolaborasi dengan lembaga jasa keuangan, serta integrasi sistem informasi dan pendanaan lintas sektor.
Kelima, penguatan pengembangan produk, jasa, pasar, dan infrastruktur, dengan mendorong inovasi, digitalisasi, serta pertumbuhan gadai syariah yang sejalan dengan nilai berkelanjutan.
"Roadmap ini bukan semata sebagai dokumen kebijakan, tapi kita harapkan sebagai wujud kolaborasi antara regulator, pelaku industri, asosiasi, dan lembaga terkait lainnya. Sinergi lintas sektor menjadi prasyarat yang sangat penting menciptakan industri pegadaian yang modern," ujarnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman juga menekankan urgensi untuk mengatasi gadai-gadai ilegal.
"Kami dalam hal itu juga akan menyiapkan deregulasi yang sebentar lagi akan ada ketentuannya. Itu akan memudahkan para kawan-kawan industri pergadaian untuk skup kabupaten dan kota, kami beri kemudahan dalam merekap permodalan, diberikan waktu yang cukup untuk memenuhinya," ujar Agusman.
"Kemudian juga masalah juru taksir dan seterusnya, merupakan ekosistem yang perlu terus kita perkuat. Pada waktunya tentu saja kami umumkan mengenai ketentuan yang bersifat deregulasi ini," imbuhnya.
Ketua Umum Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Damar Latri Setiawan mengatakan saat ini terdapat 211 perusahaan pergadaian yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dari sisi bisnis, katanya, pertumbuhan industri pergadaian hingga Mei 2025 menunjukkan tren yang sangat positif. Jumlah pertumbuhan perusahaan tumbuh 18%, total aset tumbuh 23%, penyaluran pinjaman tumbuh 37,5%, dan jumlah nasabah meningkat 9%.
"Namun, hari ini justru menjadi tantangan sekaligus momentum kebersamaan kita untuk membawa industri pergadaian ke jenjang lebih tinggi. Selain pengembangan SDM, kami juga terus mendukung penegakan regulasi terhadap usaha gadai ilegal," paparnya.
"Kami memahami kekhawatiran para anggota karena di lapangan masih banyak outlet gadai tidak berizin. Oleh sebab itu, bekerja sama dengan OJK kita harus mendorong agar industri semakin tertib," pungkasnya. (Ifa/E-1)