
PENERAPAN Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan dalam Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 harus menjadi momentum memperkuat tanggung jawab lingkungan dan penerapan prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance) di sektor pertambangan. Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi XII DPR RI, Dewi Yustisiana.
“Regulasi RKAB tahunan langkah maju, tapi yang terpenting adalah memastikan reklamasi benar-benar berjalan. Ini momentum memperkuat komitmen ESG, bukan sekadar formalitas,” ujar Dewi di Jakarta, Kamis (9/10).
Dewi menegaskan, setiap perusahaan tambang wajib menjadikan reklamasi sebagai bagian dari strategi bisnis, bukan hanya kewajiban administratif. Rencana reklamasi yang jelas dan terukur, tambah dia, harus menjadi syarat utama dalam persetujuan RKAB.
Ia juga menambahkan, penerapan ESG bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan untuk menjaga daya saing dan keberlanjutan tambang nasional kepercayaan publik dan investor global. "Daya saing dan keberlanjutan kini melihat bukan hanya potensi cadangan, tapi juga reputasi lingkungan dan sosial. Pertambangan yang taat ESG akan lebih dipercaya,” jelasnya.
Di sisi lain, dirinya menilai bahwa reklamasi yang baik mampu menciptakan nilai ekonomi baru bagi masyarakat di sekitar tambang.
"Reklamasi bukan hanya menutup lubang tambang, tapi memulihkan kehidupan warga dan menjadikan lahan produktif kembali,” kata Dewi.
Dewi optimistis, dengan penerapan RKAB tahunan berbasis ESG, hal tersebut akan memperkuat posisi Indonesia di pasar global. “Keberhasilan RKAB bukan soal banyaknya izin disetujui, tapi sejauh mana reklamasi dan keberlanjutan dijalankan. Kalau prinsip ESG jadi roh kebijakan, tambang bisa jadi berkah, bukan beban,” tegasnya.
Kendati demikian, Dewi menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi faktor kunci agar transformasi ini berhasil.
"Pengawasan dan komitmen bersama akan menentukan arah masa depan sektor tambang Indonesia, bukan hanya sebagai penghasil mineral, tapi juga pelopor pembangunan hijau dan ekonomi berkelanjutan,” ujarnya. (E-4)