Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Pidie Gelar Pemutihan PBB-P2

2 days ago 11

MENANGGAPI kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie, Provinsi Aceh, meluncurkan Program Pemutihan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Aksi meringankan beban masyarakat itu digelar dalam tempo waktu dua bulan lebih yakni sejak 17 September hingga 25 November 2025.

"Ini kado atau hadiah ulang tahun hari jadi Pidie Ke-514, yang dipersembahkan kepada semua lapisan masyarakat wajib pajak PBB-P2," tutur Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan (BPKK) Pidie, Teuku Hendra Hidayat Yoga, kepada Media Indonesia, Minggu (12/10).

Dikatakan Hendra Hidayat, Bupati Pidie H Sarjani Abdullah dan Wakil Bupati Alzaizi, mengajak semua warganya agar memanfaatkan keringanan pajak tersebut. Apalagi bagi masyarakat wajib pajak yang sedang dalam keadaan ekonomi sangat terbatas.

Menurut Teuku Hendra, pemutihan untuk penunggak PBB-P2 ini dibagi dalam dua kategori. Pertama adalah menunggak dalam periode tahun 1994 hingga 2019. Bagi wajib pajak yang menunggak selama periode ini, digratiskan 100℅ tidak perlu membayar lagi (digratiskan total). Lalu untuk ketegori kedua yaitu mereka wajib pajak yang menunggak PBB-P2 selama periode tahun 2020 hingga 2025.

Mereka hanya melunasi 50% saja, dari pokok pajak yakni tidak perlu membayar sanksi administrasi atau denda tunggakan (bebas denda).

"Ini kesempatan dan peluang menyelesaikan PBB-P2 yang mungkin sudah lama tertunggak. Silahkan hadir untuk menyelesaikan semuanya atau boleh juga datangi dulu untuk bertanya yang belum jelas. Sesuai yang diamanahkan bupati dan wakil bupati, setiap hari kerja kami setia menanti kehadiran orang-orang ingin memanfaatkan pemutihan ini," kata Teuku Hendra.

Pihaknya berharap, kepada wajib pajak agar segera memanfaatkan keringanan ini dengan melakukan pelunasan selagi ada. Lalu lakukan verifikasi data melalui saluran yang tersedia. Atau boleh juga datang langsung ke Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Pidie.

"Butuh informasi teknik pembayaran atau perlu perubahan data subjek/objek PBB-P2 serta lokasi layanan dapat diakses melalui website:https://bit.ly/perubahanPBB-P2," demikian tambah Teuku Hendra Hidayat Yoga. (MR/E-4) 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |