RI Tunggu Keputusan Trump Usai Pengadilan AS Batalkan Tarif Impor

1 day ago 3
RI Tunggu Keputusan Trump Usai Pengadilan AS Batalkan Tarif Impor Sejumlah truk trailer menunggu muatan peti kemas di lapangan penumpukan peti kemas (container yard) PT Terminal Petikemas Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (18/3/2025).(Antara)

PEMERINTAH Indonesia masih menunggu langkah lanjutan dari Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump usai Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat (U.S. Court of International Trade) membatalkan kebijakan tarif impor AS

Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edi Prio Pambudi mengatakan, saat ini pemerintah tengah mencermati langkah otoritas Amerika Serikat, terutama terkait kemungkinan banding atas keputusan pengadilan tersebut.

"Kita tunggu saja putusan tetap dari level Supreme Court. Saat ini Pemerintah AS masih bisa ajukan banding," ujar Edi saat dikonfirmasi Media Indonesia, Jumat (30/5).

Sementara itu, terkait perkembangan lanjutan dalam perundingan investasi dan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat terkait tarif resiprokal AS, Edi menjelaskan pemerintah melalui satgas perundingan perdagangan investasi dan keamanan ekonomi masih menanti putaran pembahasan berikutnya.

Pasalnya, kebijakan Trump tersebut berdampak pada arus perdagangan internasional, termasuk terhadap ekspor Indonesia ke Negeri Paman Sam. 

"Kami masih menunggu putaran perundingan berikutnya," pungkas Edi. 

Sebelumnya, delegasi Indonesia telah bertemu dengan berbagai pejabat tinggi AS, di antaranya United States Trade Representative (USTR), Secretary of Commerce, dan Secretary of Treasury AS dalam menindaklanjuti negosiasi perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat terkait tarif resiprokal AS. 

Pemerintah Indonesia telah mengajukan proposal, yang tidak hanya mencakup aspek tarif perdagangan, namun juga non-tarif dan langkah konkret Indonesia untuk menyeimbangkan neraca perdagangan secara adil dan setara (fair and square) dengan AS. (E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |