Revisi UU Pemilu, Pimpinan DPR : Belum Dibahas di Bamus

3 hours ago 1
 Belum Dibahas di Bamus ilustrasi rapat paripurna DPR RI(Antara Foto)

REVISI Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu diusulkan oleh Komisi II. Meskipun demikian, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan pimpinan DPR belum menerima surat dari Komisi terkait revisi UU tersebut. Keputusan untuk merevisi atau tidaknya suatu undang-undang akan dibahas di rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.

"Katanya pimpinan Komisi II kirim surat, Suratnya aja belum terima," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis, (24/4).

Ia menuturkan bahwa pimpinan Dewan juga belum menggelar rapat pimpinan (rapim) atau rapat Badan Musyawarah (Bamus) mengenai pembahasan revisi UU Pemilu. Alat kelengkapan dewan (AKD) yang nantinya ditugaskankan membahas revisi tersebut juga belum ditugaskan.

"Ya belum dong. Nanti kita bahas di Rapim, di-Bamus-kan. Kan semua pengambilan keputusan di Bamus nanti," kata Cucun.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan telah bersurat ke pimpinan DPR terkait pembahasan revisi UU Pemilu. Rifqi bakal mengikuti apapun keputusan pimpinan DPR.

"Saya sudah bikin surat, saya sudah bikin pernyataan kepada pimpinan DPR sepenuhnya mengikuti arahan dan keputusan pimpinan DPR. Komisi II sepenuhnya mengikuti keputusan dan arahan pimpinan DPR," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (22/4). Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah sepakat untuk merevisi UU Pemilu  pada 2024 lalu.  Usulan revisi UU Pemilu diusulkan sepaket dengan undang-undang lainnya seperti Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)  dan Undang-Undang No.2/2011 tentang Partai Politik. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |