Revisi UU Kepemiluan Perlu Reformasi Bawaslu

1 week ago 5
Revisi UU Kepemiluan Perlu Reformasi Bawaslu Gedung Bawaslu RI, Jakarta.(MI)

PEMBENAHAN Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merupakan sebuah keniscayaan guna menghadirkan keadilan pemilu di masa mendatang. Upaya pembenahan itu dapat dilakukan lewat revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.

Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati mengungkap, laporan yang diterima pihaknya dari masyarakat untuk diteruskan ke Bawaslu selama ini tidak dapat ditindaklanjuti secara serius.

Menurutnya, penyebabnya dapat disebabkan karena masalah waktu penanganan pelanggaran ataupun memang sengaja dibiarkan. Namun, ia menyebut sejumlah Bawaslu di daerah bekerja secara progresif lewat kreasi dan inovasi yang tak terjebak dalam tafsir tekstual.

"Bawaslu perlu dilakukan reformasi misalnya dengan menjadikan Bawaslu sebagai badan khusus peradilan pemilu, sehingga tidak perlu lagi ada Sentra Gakkumdu," ujar Neni kepada Media Indonesia, Jumat (7/3).

Bagi Neni, proses penanganan pelanggaran yang dilakukan lewat Sentra Gakkumdu selama ini banyak yang mandek. Ujungnya, laporan-laporan tersebut tak ditangani dan kasus dihentikan karena kadaluarsa. Diketahui, Sentra Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan untuk menangani tindak pidana pemilu.

Terpisah, anggota Bawaslu RI Puadi berharap pihaknya mendapatkan kewenangan lebih dalam UU Pemilu dan Pilkada yang sedang diupayakan untuk direvisi. Revisi UU tersebut diharapkan dapat meningkatkan kewenangan Bawaslu dalam menindak pelanggaran pemilihan, baik pemilu maupun pilkada. 

"Revisi UU ini diharapkan dapat memperkuat peningkatan kewenangan Bawaslu dalam penindakan pelanggaran, sehingga tidak hanya bersifat rekomendatif, tetapi juga memiliki daya paksa dalam menegakkan aturan," kata Puadi. (Tri/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |