Respons KPK soal Bobby Nasution Siap Dipanggil Terkait OTT Anak Buahnya

5 hours ago 1
Respons KPK soal Bobby Nasution Siap Dipanggil Terkait OTT Anak Buahnya Juru Bicara KPK Budi Prasetyo(Dok.Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang menyatakan siap dipanggil sebagai saksi dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara. OTT tersebut telah menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan korupsi proyek jalan.

“KPK tentu akan memanggil siapa saja sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip Antara, Selasa (1/7).

Ia menegaskan, penyidik akan mendalami semua keterangan saksi yang relevan dan tidak menutup kemungkinan memanggil pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“KPK terbuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak siapa saja,” katanya menegaskan.

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa saat ini KPK masih melakukan analisis dan pendalaman dari pemeriksaan terhadap para tersangka.

“KPK juga tentu akan mendalami berbagai barang bukti yang ditemukan dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, dan KPK tentu terbuka untuk kemudian nanti memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyitaan aset-aset yang berkaitan dengan kasus ini juga akan dilakukan guna mendukung proses pembuktian dan sebagai langkah awal pengembalian kerugian negara.

Sebelumnya, Bobby Nasution menyatakan kesiapannya jika diminta memberi keterangan. “Namanya proses hukum, ya kami bersedia saja, apalagi kalau tadi katanya ada aliran uang,” katanya.

“Kami, saya rasa semua yang di sini, di Pemprov, kalau ada aliran uang ke seluruh jajaran, bukan hanya ke sesama, melainkan ke bawahan atau ke atasan mengalir uangnya, ya wajib memberikan keterangan,” katanya menegaskan.

OTT yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 itu terkait proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Pada 28 Juni 2025 KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar, PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang.

Klaster pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar, preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 bernilai Rp17,5 miliar, rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsor tahun 2025, serta preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.

Klaster kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan bernilai Rp96 miliar, dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot bernilai Rp61,8 miliar.

Dengan demikian, total nilai dari enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.

Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto. (Ant/P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |