Respons Bupati Bekasi Soal Dugaan Jual Beli Jabatan yang Diungkap Purbaya

4 hours ago 1
Respons Bupati Bekasi Soal Dugaan Jual Beli Jabatan yang Diungkap Purbaya Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang(ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

BUPATI Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan tidak ada praktik jual beli jabatan dalam proses pengisian kursi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pernyataan ini menanggapi ucapan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya menyebut adanya praktik serupa di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Bekasi mana. Di Kabupaten Bekasi tidak ada jual beli jabatan," kata Ade dikutip dari Antara, Selasa (21/10). 

Ade menegaskan bahwa setiap proses rotasi, mutasi, maupun promosi jabatan di Pemkab Bekasi dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia juga menambahkan, pihaknya berkomitmen menjaga transparansi dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam setiap tahapan seleksi pejabat.

"Di kabupaten enggak ada jual beli jabatan kan sudah didampingi KPK, kita komitmen," jelasnya. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut praktik jual beli jabatan masih ditemukan di sejumlah daerah, termasuk Bekasi, berdasarkan data yang dilaporkan KPK dalam tiga tahun terakhir. 

"Data KPK juga mengingatkan kita dalam tiga tahun terakhir, masih banyak kasus di daerah. Suap audit BPK di Sorong dan Meranti, jual beli jabatan di Bekasi sampai proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan," ujar Purbaya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Ia menyoroti bahwa praktik jual beli jabatan, gratifikasi, dan intervensi pengadaan masih menjadi sumber utama kebocoran anggaran di tingkat daerah.

"KPK bilang sumber risiko ya masih itu-itu saja, jual beli jabatan, gratifikasi, intervensi pengadaan. Padahal kalau itu enggak dibereskan, semua program pembangunan bisa bocor di tengah jalan," jelasnya.

Menurut laporan KPK yang dikutip Purbaya, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 menunjukkan hampir semua pemerintah daerah masuk kategori zona merah atau rentan korupsi, termasuk 67 pemerintah provinsi dan 69 pemerintah kabupaten. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |