Rektor UNM Dinonaktifkan, Kemendiktisaintek Tunjuk Wakil Rektor Unhas sebagai Pelaksana Harian

6 hours ago 2
Rektor UNM Dinonaktifkan, Kemendiktisaintek Tunjuk Wakil Rektor Unhas sebagai Pelaksana Harian Ilustrasi(Dok UNM)

REKTOR Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi dinonaktifkan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Menditi Ristek) dan menunjuk seorang pelaksana harian (Plh.) untuk pucuk pimpinan sementara.

Informasi dari Kepala Bidang Humas Sekretariat Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Ishaq Rahman mengungkapkan, Prof. Farida Patittingi, yang merupakan Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Unhas yang ditunjuk oleh Mendikti Ristek untuk mengisi posisi itu.

"Penunjukan ini merupakan langkah cepat pemerintah menyusul keputusan pemberhentian sementara (non-aktif) Rektor UNM sebelumnya, yang saat ini sedang menjalani proses disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)," ungkap Ishaq, Selasa (4/11).

Menanggapi amanat berat ini, Prof. Farida mengaku bersyukur namun juga menyadari tantangan di depan mata. "Alhamdulillah, amanat dari menteri berat ya. Kita harus konsultasi internal pemulihan kondisi, tentunya menjamin pelaksanaan dan dukungan berjalan kondusif," ujarnya.

Prof. Farida menegaskan bahwa dirinya telah menerima arahan jelas dari menteri. Tugas utamanya sebagai Plh. adalah memastikan stabilitas dan kelancaran aktivitas kampus. 

"Tentu, karena arahan beliau, saya selaku Plh dapat menjalankan tugas dan fungsi di sana memastikan seluruh pelayanan akademik penyelenggara perguruan tinggi berjalan normal seperti biasa," tegasnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, langkah pertama yang akan diambil adalah melakukan konsolidasi internal guna menciptakan suasana kampus yang kondusif. 

"Kita akan lakukan langkah-langkah konsolidasi internal dan memberikan ruang-ruang kondusif dan nyaman untuk seluruh akademika dalam menjalankan tugas," jelas Prof. Farida.

Mengenai proses pemilihan rektor definitif yang akan datang, Prof. Farida menyatakan bahwa hal itu berada di luar kewenangannya selama masa transisi ini. "Saya belum tahu, saya masa transisi ini," pungkasnya.(H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |