Donatur Monumen Persatuan dan Perjuangan Padangsidimpuan sekaligus pengusaha emas, Basaruddin.(Dok Pribadi)
DALAM upaya mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Regulasi Tambang Rakyat, donatur Monumen Persatuan dan Perjuangan Padangsidimpuan, Basaruddin, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan baru pemerintah tersebut.
Regulasi itu merupakan perubahan dari PP Nomor 96 Tahun 2021 dan bertujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi para penambang rakyat di berbagai daerah.
Dalam kegiatan sosialisasi Koperasi Tambang Rakyat yang digelar langsung bersama para penambang di Desa Huta Julu, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, Basaruddin menilai kebijakan itu sebagai langkah maju untuk memperkuat ekonomi masyarakat tambang.
“Peraturan ini memberi kepastian dan perlindungan bagi para penambang rakyat. Kita berharap para penambang dapat beroperasi lebih aman dan teratur,” ujar Basaruddin dalam keterangannya, Senin (27/10).
“Dengan adanya koperasi, tambang rakyat akan lebih terorganisir dan mendapat perlindungan hukum. Kami berharap seluruh daerah segera membentuk koperasi agar program pemerintah di bawah kepemimpinan Pak Prabowo dan Pak Bahlil (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral) dapat segera terlaksana,” sambungnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Elhan Zakaria, influencer sekaligus Sekjen Perhimpunan Penyangga Tatanan Indonesia (PETANI), yang juga mendukung langkah pemerintah. Ia menilai, koperasi merupakan wadah yang tepat untuk menaungi kegiatan pertambangan rakyat.
Melalui regulasi dan sosialisasi tersebut, pemerintah berharap pengelolaan tambang rakyat di Indonesia dapat berjalan lebih tertib, berkelanjutan, dan menyejahterakan masyarakat setempat. (E-4)


















































