
ADVOKAT Razman Arief Nasution dan Firdaus Oiwobo mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai terlapor kasus keributan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Pantauan Metrotvnews.com, Firdaus Oiwobo datang lebih dahulu sekitar pukul 10.37 WIB. Kemudian, Razman tiba pukul 11.14 WIB. Mereka membawa tim kuasa hukum dari DPN Perjumpaan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu.
"Hari ini saya bersama dengan Adinda Firdaus Oiwobo, akan memenuhi panggilan dari Subdit Dittipidum Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan atau undangan interview dan atau undangan klarifikasi terkait dengan laporan polisi yang dilakukan oleh Bapak Ketua PN Jakarat Utara, Bapak Dr. Hj Ibrahim Palino S MH," kata Razman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).
Razman mengatakan kedatangannya sebagai wujud kooperatif dalam proses penyelidikan Polri. Ia memenuhi panggilan hari ini walau telah meminta penundaan pemeriksaan pada Selasa (25/2).
"Kita berharap penyidik benar-benar profesional dan biar nanti di dalam pemeriksaan dijabarkan oleh ketua tim," ungkapnya.
Sementara itu, Firdaus Oiwobo mengatakan ia akan diperiksa perihal keributan yang terjadi di ruang siang PN Jakut. Firdaus mengaku membawa sejumlah dokumen yang menunjang pemeriksaan.
Namun, ia memastikan tidak akan membantah atas tuduhan penyidik nanti terkait keributan yang terjadi beberapa waktu. Termasuk tindakan menaiki meja di ruang sidang.
"Nggak, saya nggak ada bantahan karena gini Pengadilan negeri Jakarta Utara ini kan sedang menegur kita. Kita sebagai advokat itu memang dituntut untuk profesional dan bekerja. Makanya saya atas laporan ini saya nggak pernah nyalahkan siapa-siapa. Ini konsekuensi daripada kerja kami sebagai advokat," ucap dia.
Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa advokat Hotman Paris Hutapea sebagai saksi dalam penyelidikan kasus ini. Hotman menyebut perbuatan Razman dan Firdaus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia.
Untuk diketahui, Ketua PN Jakut Ibrahim Palino melaporkan pengacara Razman Nasution dan advokat yang naik meja ruang sidang, Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap kedua pengacara dan beberapa orang lainnya terdaftar dengan nomor: LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
"Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," kata Humas PN Jakut Maryono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.
Maryono tidak memerinci siapa saja pihak yang dilaporkan. Namun, dia menyebut terlapor lebih dari dua orang. Yakni Razman dan rekan-rekannya. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menyelidiki pelaku.
"Ya itu, karena sudah kami laporkan nanti menjadi kewenangan penyidik, caranya penyidik akan menindaklanjuti bagaimana," ujarnya.
Dalam bukti pelaporan, tertulis bahwa PN Jakut melaporkan tentang peristiwa tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sengaja di muka umum, menghina suatu penguasa atau badan hukum, dan membuat gaduh dalam sidang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 217 KUHP. Pelaporan ini dilayangkan atas perintah Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, MA mengecam keras kegaduhan di ruang sidang PN Jakut pada Kamis, 6 Februari 2025. Kegaduhan yang terjadi saat persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap advokat Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa advokat Razman Arif Nasution itu dinilai telah menjadi sorotan publik dan mencoreng proses peradilan di Tanah Air. (Yon/P-3)