Aturan OJK tentang Asuransi Kesehatan Terbit Triwulan II

4 hours ago 3
Aturan OJK tentang Asuransi Kesehatan Terbit Triwulan II Ilustrasi.(Freepik)

SURAT Edaran OJK (SEOJK) tentang Asuransi Kesehatan ditargetkan terbit pada triwulan II 2025. Peraturan tersebut bertujuan mengembangkan ekosistem asuransi kesehatan dengan kualitas yang lebih baik, memberikan pelayanan yang lebih cepat bagi pemegang polis, serta meningkatkan tata kelola perusahaan asuransi.

"Penyusunan SEOJK Asuransi Kesehatan sedang dalam proses penyelesaian dan diharapkan dapat diterbitkan pada triwulan II 2025," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono di Jakarta, Selasa (29/4). Penerapan regulasi tersebut akan mendorong koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dengan penyelenggara asuransi kesehatan komersial.

Ogi menuturkan bahwa sejumlah hal yang akan diatur dalam surat edaran tersebut antara lain kriteria perusahaan yang dapat memasarkan produk asuransi kesehatan, pembentukan Dewan Penasihat Medis, desain produk asuransi kesehatan, penerapan manajemen risiko, serta koordinasi antara penyelenggara jaminan kesehatan dengan BPJS Kesehatan. Ia mengatakan bahwa regulasi tersebut juga mengharuskan perusahaan asuransi untuk dapat melakukan pertukaran data secara digital dengan fasilitas pelayanan kesehatan. "Dengan demikian, pemegang polis akan mendapatkan pelayanan yang lebih cepat," ucap Ogi. 

Surat edaran tersebut juga mengatur kriteria sumber daya manusia (SDM) yang harus dimiliki oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang menyelenggarakan layanan asuransi kesehatan. Kriteria tersebut antara lain tenaga medis dengan kualifikasi dokter yang berperan untuk melakukan analisis atas tindakan medis dan telaah utilisasi (utilization review), SDM dengan kualifikasi minimal ajun ahli asuransi kesehatan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, dan memiliki fungsi Dewan Penasihat Medis. "Dengan kriteria di atas, pemegang polis akan mendapatkan pelayanan dari SDM yang lebih berkualitas," ujar Ogi.

Ia menyampaikan bahwa SEOJK tersebut juga rencananya menghapus aturan khusus mengenai biaya akuisisi, yakni biaya tambahan yang dibebankan kepada pemegang polis yang besaran nominalnya tergantung kepada produk asuransi dan perusahaan asuransi itu sendiri. Berbagai biaya tersebut termasuk biaya pemeriksaan kesehatan, biaya pengadaan polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi, serta remunerasi karyawan dan tenaga pemasar.

Sinergi

Di pihak lain, PT Asuransi BRI Life (BRI Life) dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menjalin kerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan nasabah ultra mikro, khususnya anggota PNM Mekaar, melalui serangkaian kegiatan literasi dan inklusi finansial di sejumlah titik wilayah, di antaranya Banyuwangi, Cirebon, Bandung, Pati dan Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen keduanya dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya asuransi jiwa dalam memberikan perlindungan bagi diri dan keluarga.  

"Dalam sinergi tersebut, kami menyampaikan materi literasi finansial, khususnya asuransi yang dapat menjawab kebutuhan perlindungan jiwa para pelaku usaha ultra mikro yang berpenghasilan rendah. Melalui literasi yang komprehensif, para peserta diberikan wawasan mengenai manfaat asuransi jiwa sebagai langkah antisipasi terhadap risiko kesehatan, yang dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi keluarga mereka," ujar Corporate Secretary BRI Life Ade Nasution dalam keterangannya, Selasa (29/4).

Nasabah Mekaar yang sebagian besar merupakan ibu-ibu pelaku UMKM tentu memiliki risiko dalam mengelola usaha dan kehidupan keluarga, seperti sakit, kecelakaan, atau suatu keadaan yang mengancam keselamatan jiwa. Kondisi ini dapat mengganggu stabilitas ekonomi keluarga.

Menurut Kepala Divisi JMT PNM Cut Ria, berdasarkan keadaan tersebut, pihaknya menyadari pentingnya literasi dan inklusi keuangan untuk dilaksanakan terus menerus dan berkesinambungan kepada masyarakat dengan memberikan edukasi akan manfaat asuransi jiwa sebagai langkah antisipasi terhadap risiko kesehatan yang tidak dapat diprediksi. Ia berharap para peserta akan memberikan motivasi kepada anggota kelompoknya serta masyarakat sekitar tempat tinggal mereka. (Ant/I-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |