Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Satpol PP Kabupaten Cirebon

2 days ago 8
Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Satpol PP Kabupaten Cirebon Petugas menyita rokok ilegal yang diedarkan ke masyarakat tanpa cukai.(DOK/MI)

RATUSAN ribu batang rokok illegal telah disita Satpol PP Kabupaten Cirebon selama periode April hingga September 2025.

Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Sus Sabarto, menjelaskan dari hasil operasi bersama Bea Cukai mereka berhasil menyita rokok illegal sebanyak 465.340 batang rokok dengan nilai barang yang disita ditaksir mencapai Rp691 juta.

“Ada pun kerugian yang dialami negara sekitar Rp347 juta karena tidak dibayarkannya cukai rokok,” tuturnya.

Dia menambahkan bahwa nilai kerugian negara Rp347 juta dinilai cukup besar untuk ukuran satu kabupaten. Angka tersebut berasal dari potensi cukai dan pajak yang seharusnya masuk ke kas negara, namun hilang karena peredaran rokok ilegal.

Selama ini, lanjut Sus, bekerja sama instansi terkait, pihaknya rutin menggelar operasi untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara. Rokok tanpa cukai hasil operasi kemudian disita sebagai barang bukti.

“Selanjutnya kami juga melakukan pembinaan terhadap pedagang yang kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai,” tambahnya.

Sebagian besar penjual tidak tahu bahwa rokok tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. “Karena itu kami lebih menekankan pendekatan pembinaan agar tidak mengulangi,” tandas Sus.

Berdasarkan data rekapitulasi yang dimiliki Satpol PP Kabupaten Cirebon, penindakan tertinggi untuk rokok illegal terjadi pada April 2025 dengan jumlah temuan yang mencapai 234.200 batang rokok. Setelah itu penindakan cenderung mengalami penurunan, yakni 61.272 batang pada Mei, 44.816 batang pada Juni, 30.062 batang pada Juli, 92.030 batang pada Agustus, dan hanya 2.960 batang pada September.

“Penurunan signifikan pada September 2025 bukan berarti peredaran rokok ilegal berhenti, melainkan karena tim fokus pada penguatan pengawasan di tingkat distribusi grosir,” papar Sus.

Pihaknya mengubah strategi dengan menyasar jaringan distribusi yang lebih besar. “Kita ubah strategi. Jika sebelumnya razia banyak di toko ritel kecil, pada Agustus–September kami menyasar jaringan distribusi yang lebih besar,” tandasnya.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |