Rasuah di LPEI, KPK Minta 2 Eks Direktur Jelaskan Persetujuan Pembiayaan Kredit ke Perusahaan

5 hours ago 2
Rasuah di LPEI, KPK Minta 2 Eks Direktur Jelaskan Persetujuan Pembiayaan Kredit ke Perusahaan Ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami persetujuan pembiayaan kredit kepada PT SMJL dan PT MAS, yang dilakukan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Informasi itu diulik dengan memeriksa dua eks direktur di LPEI, beberapa waktu lalu.

“Dua saksi didalami terkait proses persetujuan pembiayaan kepada PT SMJL dan PT MAS,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Mei 2025.

Identitas Saksi?

Dua saksi itu yakni mantan Direktur Eksekutif LPEI Ngalim Sawego dan eks Direktur Pelaksana I pada LPEI Dwi Wahyudi. Keterangan mereka dicatat dalam pemberkasan kasus dugaan rasuah pada pemberian fasilitas kredit di LPEI.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Budi.

Para Tersangkanya?

KPK menambah lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan, Presiden Direktur PT Caturaksa Megatunggal Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta.

Sejatinya, ada sebelas debitur yang berkaitan dengan kasus korupsi fasilitas kredit di LPEI ini. Mereka semua diduga membuat negara merugi Rp11,7 triliun.

Motif Rasuah?

Lima tersangka ini berkaitan dengan pinjaman PT PE di LPEI. Tiap debitur memberikan kerugian negara berbeda dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan modus rasuah dalam perkara ini. Para tersangka menggunakan skema ‘tambal sulam’ untuk meraup keuntungan.

Tambal sulam merupakan modus korupsi untuk mendapatkan uang dengan cara meminta pinjaman untuk menutup kerugian sebelumnya. Para tersangka menggunakan banyak perusahaan untuk mendapatkan fasilitas kredit. (Can/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |