
BADAN POM mengharapkan peran serta puskesmas, beserta dengan dinas kesehatan untuk ikut berperan menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah diusung pemerintah dengan cara mencegah terjadinya risiko keracunan.
"Puskesmas dengan balai besar dan loka POM bekerja sama untuk mensukseskan program MBG," kata Ikrar di Jakarta, Jumat (2/5).
Ia mengharapkan kolaborasi tersebut dapat mencegah terjadinya risiko keracunan atau bahkan yang lebih berat yaitu Kejadian Luar Biasa (KLB).
"Caranya dengan membantu Badan POM dalam memitigasi apabila terjadi KLB dari makanan yang dikonsumsi agar masalah KLB tersebut bisa teratasi dan tidak sampai terulang lagi atau memberikan dampak yang fatal," ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sejak program MBG dilaksanakan pada 6 Januari 2025, dalam kurun waktu 3 bulan tercatat sedikitnya 320 siswa diduga keracunan makanan dari paket MBG yang dibagikan kepada siswa di beberapa daerah. Atau sekitar 0,0156% kasus jika dibandingkan dengan penerima manfaat program MBG yang sudah mencapai sebanyak 2,05 juta anak/Maret 2025.
Sebanyak 10 daerah yang di maksud adalah Cianjur Jawa Barat, Sukoharjo Jawa Tengah, Batang Jawa Tengah, Semarang Jawa Tengah, Pandeglang Banten, Empat Lawang Sumatera Selatan, Kupang NTT, Sumba Timur NTT, Bombana Sulawesi Tenggara dan Nunukan Kalimantan Utara.
Komisioner KPAI Jasra Putra menyebut perlu evaluasi dan koordinasi harian/mingguan antara Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG), dinas pendidikan, dan Satuan Pendidikan untuk menyelaraskan jadwal, menu makanan.
"Badan Gizi Daerah dan SPPG wajib mematuhi standar operasional prosedur BGN terkait pelaksanaan MBG, mulai dari komposisi gizi, bahan tempat saji makanan, kendaraan pengiriman, sanitasi dapur, dan lainnya," kata Jasra.
Ia juga meminta BGN untuk melakukan kebijakan program prioritas penerima manfaat MBG terutama bagi anak-anak yang mengalami kekurangan gizi dan stunting. Mendorong BGN untuk melakukan monitoring secara berkala terkait status gizi anak.
"Mendorong pusat aduan bersama dalam memitigasi resiko pelaksanaan MBG dengan melibatkan pemda, satuan Pendidikan, anak, orang tua dan ,asyarakat, lembaga independen. Termasuk memastikan rujukan layanan dan SOP pelaksanaan, agar ada ukuran layanan yang prima dan tepat waktu. Sehingga dapat mengantisipasi berbagai kondisi dampak MBG," pungkasnya.(H-2)