Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa(MI/SUSANTO)
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak perlu ada pertemuan khusus dengan para kepala daerah, termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, untuk membahas data dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di bank. Ia menilai urusan sinkronisasi data tersebut merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral.
"Enggak, bukan urusan saya itu. Biar aja BI yang ngumpulin data, saya cuma pakai data bank sentral saja," kata Purbaya dikutip dari Antara, Kamis (23/10).
Perbedaan data simpanan itu menjadi tanggung jawab BI karena bersumber dari laporan perbankan.
Menurut Purbaya, perbedaan data simpanan dana pemda menjadi tanggung jawab BI karena sumbernya berasal dari laporan perbankan. Ia juga menyoroti adanya daerah yang menempatkan dananya bukan dalam bentuk deposito, melainkan di rekening giro dengan bunga rendah. Kondisi itu dinilai tidak efisien dan berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Tanya aja ke BI. Itu kan data dari bank-bank mereka juga. Mereka ngomong akan monitor semua akun satu per satu, ada yang ngaku katanya uangnya bukan di deposito tapi di checking account, malah lebih rugi lagi," ujarnya.
Sebelumnya, muncul perbedaan antara data simpanan dana pemda yang disampaikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui BI dan data yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BI mencatat total dana simpanan pemda mencapai Rp233,97 triliun per 30 September 2025, sedangkan data Kemendagri dari 546 pemda per 17 Oktober 2025 menunjukkan angka Rp215 triliun. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp18,97 triliun antara data kedua instansi tersebut.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa data posisi simpanan perbankan yang dimiliki BI bersumber dari laporan bulanan seluruh kantor bank di Indonesia.
"Bank menyampaikan data tersebut berdasarkan posisi akhir bulan dari bank pelapor. Selanjutnya, BI melakukan verifikasi dan mengecek kelengkapan data yang disampaikan," ujar Ramdan di Jakarta, Rabu (22/10).
Ia menambahkan, data agregat posisi simpanan perbankan kemudian dipublikasikan secara resmi melalui Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI) di situs BI.
Dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10), Purbaya sebelumnya telah meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menelusuri penyebab selisih data dana simpanan pemda di perbankan.
Menurutnya, Kemendagri memiliki akses langsung terhadap laporan kas daerah, sehingga dapat melakukan investigasi lebih mendalam atas perbedaan tersebut. Ia pun menduga ada kemungkinan terjadi kelalaian pencatatan di sejumlah daerah.


















































