Publik Diminta Terus Mengawal Revisi UU TNI

1 month ago 10
Publik Diminta Terus Mengawal Revisi UU TNI ilustrasi(ANTARA FOTO/Makna Zaeza)

PUBLIK diminta untuk terus mengawal Revisi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (Revisi UUTNl). Aturan itu  harus tetap mengedepankan supremasi sipil.

Koordinator Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI) Zuhelmi Tanjung menilai revisi UU TNI merupakan langkah strategis memperkokoh profesionalisme TNI.

"Mari kita kawal bersama Revisi UU TNI untuk memastikan TNI tetap menjadi kekuatan utama dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan Indonesia," kata Zuhelmi dalam keterangannya, Selasa (18/3).

FSPI meyakini TNI terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan modernisasi persenjataan alutsista. Ia menilai revisi UU TNI diharapkan bisa mempertegas peran TNI menjaga menjaga kedaulatan Indonesia yang maju dan modern.

"TNI yang kuat adalah TNI yang bersatu dengan rakyat, demi Indonesia yang berdaulat dan aman sentosa," ungkapnya.

Pemerintah dan DPR sepakat mengesahkan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di paripurna Kamis, 20 Maret 2025. Revisi beleid itu sudah diambil keputusan tingkat di Komisi I DPR.

Revisi UU TNI menuai pro kontra di tengah masyarakat. Sebagian menganggap revisi UU TNI bakal menghidupkan lagi dwifungsi ABRI lantaran ada perluasan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan kekhawatiran masyarakat terhadap dwifungsi ABRI tak benar.

Penempatan TNI aktif, kata Supratman, hanya di kementerian/lembaga di bidang pertahanan dan keamanan. Sementara itu, untuk jabatan sipil lain, prajurit TNI harus pensiun dini. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |