Puan Akan Tindaklanjuti Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di DPR

4 hours ago 2
Puan Akan Tindaklanjuti Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di DPR Ketua DPR RI Puan Maharani(MI/Susanto)

KETUA DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa DPR akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan adanya keterwakilan perempuan dalam setiap alat kelengkapan dewan (AKD). Ia menekankan bahwa putusan tersebut bersifat konstitusional, final, dan mengikat.

Putusan MK ini akan kami tindak lanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi, terutama teknis pelaksanaan putusan MK tersebut di tingkatan komisi,” kata Puan dalam keterangan yang diterima, Selasa (4/11).

Menurut Puan, keterwakilan perempuan di parlemen masih berada di bawah target ideal minimal 30%. Ia menjelaskan bahwa keterwakilan perempuan di DPR pada keanggotaan periode 2024–2029 baru mencapai 21,9%, atau 127 anggota perempuan dari total 580 anggota.

“Kemajuan yang patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal, sebagaimana semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia,” jelasnya.

Menurut Puan, peningkatan jumlah perempuan di DPR tidak hanya soal keterwakilan, tetapi juga berdampak pada kualitas kerja lembaga legislatif.

“Tentunya harapan kami bersama bahwa ini nantinya dapat berujung pada peningkatan kinerja DPR yang manfaatnya dapat makin dirasakan oleh rakyat,” ujar eks Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia, Perludem, Kalyanamitra, serta dosen hukum tata negara Titi Anggraini melalui putusan perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024.

Dalam putusannya, MK menilai bahwa kehadiran perempuan dalam pimpinan AKD penting untuk menghadirkan perspektif kesetaraan dan keadilan gender dalam proses legislasi. Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut ada beberapa langkah yang dapat dilakukan DPR.

Pertama, DPR dapat menerapkan aturan internal yang tegas untuk memastikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam alat kelengkapan dewan. 

Kedua, DPR dapat memerintahkan fraksi-fraksi agar melakukan rotasi dan distribusi jabatan secara berkeadilan. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |