PT DNG Punya Stempel Dinas PUPR Sumut untuk Garap Proyek

6 hours ago 2
PT DNG Punya Stempel Dinas PUPR Sumut untuk Garap Proyek iLUSTRASI(freepik.com)

Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan suap proyek Dinas PUPR Sumatera Utara yang melibatkan PT DNG di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/4). Saksi Taufik Hidayat Lubis, Komisaris PT DNG, mengaku perusahaan memiliki stempel resmi Dinas PUPR Sumut dan UPTD Gunungtua PUPR Sumut untuk mengurus proyek pemerintah.

Taufik menjelaskan, dirinya kerap membantu Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), Akhirun Piliang, dalam mengurus dokumen lelang proyek. Dia juga bekerja sama dengan PT Rona Na Mora (RNM) yang dipimpin Rayhan Dulasmi Piliang.

"PT DNG memiliki stempel dinas, saya yang gunakan dalam berkas proyek," ucap Taufik dalam persidangan.

Selain PT DNG dan PT RNM, Taufik juga mengungkap bahwa perusahaan miliknya, PT Prima Duta dan CV Prima Duta, beberapa kali digunakan untuk memenangkan proyek konstruksi dari instansi pemerintah. Penggunaan stempel resmi instansi publik itu dilakukan agar berkas perusahaan tampak sah di mata penyelenggara lelang.

Majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu tampak geram mendengar pengakuan tersebut. Dia menilai pengungkapan ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal dinas terhadap penggunaan atribut resmi negara.

"Bagaimana mungkin perusahaan swasta memiliki stempel resmi dinas?" kata hakim.

Dalam persidangan, Bendahara PT DNG, Mariam, juga menunjukkan adanya aliran dana miliaran rupiah ke sejumlah pejabat, termasuk Mulyono yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut. Mariam mengaku mencatat pengiriman uang sebesar Rp4 miliar kepada Mulyono pada 2024.

Uang itu disebut berasal dari Direktur Utama PT DNG, Akhirun Piliang, untuk memuluskan proyek konstruksi. Selain Mulyono, catatan Mariam juga memuat transfer Rp7,272 miliar para pejabat daerah lain ketika itu.

Yakni Kadis PUPR Mandailing Natal, Rp1,272 miliar kepada Kadis PUPR Padangsidimpuan, Rp467 juta kepada pejabat PUPR Padanglawas Utara, serta Rp1,5 miliar kepada pejabat pembuat komitmen bernama Ikhsan. (H-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |