PSU Pilbup Serang, Pengamat: Perlu Pembersihan Sistem Politik Lokal 

2 weeks ago 14
 Perlu Pembersihan Sistem Politik Lokal  Majelis hakim konstitusi yang diketuai Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pengucapan putusan sengketa Pilkada 2024(MI/Usman Iskandar)

PENGAMAT politik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Ikhsan Ahmad menilai bahwa keputusan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilbup Kabupaten Serang 2024 menjadi indikasi terjadinya kecurangan pemilu secara masif dan terstruktur.

Hal ini buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan hasil Pilbup Kabupaten Serang, karena adanya keterlibatan pejabat negara, yakni Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto untuk memenangkan salah satu calon.

"PSU di seluruh TPS pada Pilbup Kabupaten Serang, sebenarnya harus menjadi indikasi terjadinya kecurangan pemilu secara masif dan terstruktur serta adanya sistem pengawasan yang lemah dari Bawaslu dan KPU," kata Ikhsan saat dihubungi, Selasa (25/2).

Ikhsan meminta agar pasangan calon yang berbuat curang harus di diskualifikasi. Selain itu, perlu juga adanya pemecatan terhadap komisioner Bawaslu yang tidak konsisten dalam mengawasi jalannya Pilbup di wilayah tersebut.

"Pada dasarnya PSU merupakan reaksi temporer terhadap masalah yang lebih mendalam. PSU tanpa melakukan evaluasi terhadap proses pemilu yang lebih besar,  tidak akan menyentuh akar masalahnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Ikhsan menuturkan, adanya kecurangan dalam Pilbup Serang yang melibatkan kepala desa atau aparatur desa, menandakan bahwa masalah integritas dalam pemilu bukan hanya sekadar soal penjagaan atau pengawasan saja, tetapi juga sistem politik dan substansi demokrasi mengalami masalah serius. 

Menurutnya, masalah utama dalam hal ini bukan hanya kepala desa yang terpapar kecurangan, tetapi struktur kekuasaan di tingkat lokal yang seringkali rawan politisasi.

"Kepala desa atau perangkat desa yang memiliki hubungan dekat dengan calon atau pihak tertentu seringkali berada dalam posisi rentan," tuturnya.

Oleh karena itu, untuk menjamin PSU di Pilbub Serang dapat berjalan jujur dan adil, kata Ikhsan, harus ada cara untuk mengelola PSU di Kabupaten Serang yang dapat menahan segala bentuk dominasi atau kontrol dari pihak yang memiliki akses besar di tingkat lokal, terutama Menteri Desa. 

Ia menegaskan, PSU yang adil dan jujur akan sulit terjadi tanpa pembersihan mendalam terhadap sistem politik lokal yang selama ini rentan akan praktik kecurangan.

"Tanpa itu, proses ini bisa hanya akan menjadi siklus tak berujung yang akan terus berulang, menghasilkan legitimasi semu dari hasil pemilu, namun tak menanggulangi penyalahgunaan yang terjadi," ucapnya.

"Kalau KPU dan Bawaslu hanya mengandalkan pengawasan konvensional tanpa mengatasi persoalan struktural yang lebih besar, maka PSU ini berisiko menjadi sebuah formalitas tanpa substansi yang menyentuh akar permasalahan," sambungnya. (Fik/M-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |