Presiden Teken Perpres No.79 Tahun 2025, IKN Lanjutkan Pembangunan

3 hours ago 3
Presiden Teken Perpres No.79 Tahun 2025, IKN Lanjutkan Pembangunan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono (tengah) bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (kiri) setelah bertemu Presiden di Istana.(HUMAS OTORITA IKN)

KEPALA Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa anggaran pembangunan IKN Tahap II masih sesuai hasil Rapat Terbatas (Ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto, pada Selasa, 21 Januari 2025 lalu. 

Hal ini disampaikan Kepala Otorita IKN seusai mengikuti Ratas lanjutan pada Senin, (3/2/2025) di Kompleks Istana Kepresidenan. Dalam Ratas tersebut Presiden meminta Otorita IKN untuk bersurat ke Kementerian Keuangan untuk menyesuaikan kepastian anggaran pembangunan IKN.

"Kalau tentang anggaran tadi kami sampaikan kepada beliau (Presiden Prabowo), kebetulan ada Bapak Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara), dijawab agar itu segera disesuaikan, karena Instruksi Presiden Tahun 2025 Nomor 1 dibuat sebelum Ratas kemarin," ujar Basuki Senin, (3/2/2025) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa Instruksi Presiden Tahun 2025 No. 1 Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dibuat sebelum Ratas terkait Ibu Kota Nusantara diselenggarakan, sehingga memerlukan penyesuaian kembali. 

Anggaran Otorita IKN sebesar Rp6,3 triliun merupakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) awal. Maka untuk memulai pekerjaan pembangunan kawasan yudikatif, legislatif, serta berbagai ekosistem pendukung lainnya membutuhkan tambahan sebesar Rp8,1 triliun.

"Kami diminta untuk berkirim surat kepada Menteri Keuangan untuk menyesuaikan anggaran sesuai yang disetujui oleh Bapak Presiden, yaitu Rp6,3 triliun ditambah Rp8,1 triliun," imbuh Basuki.

Sebelumnya, dalam Ratas yang membahas perkembangan Ibu Kota Nusantara yang diselenggarakan pada Selasa, 21 Januari 2025 lalu. Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui alokasi anggaran untuk kelanjutan pembangunan IKN periode 2025-2029 sebesar Rp48,8 triliun.

Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Senin, (30/6/2025) di Jakarta. Berdasarkan Perpres tersebut, secara bertahap sebanyak 1.700-4.100 ASN akan mulai bertugas di Nusantara. Pada 2029, jumlahnya diproyeksikan mencapai 9.500 ASN. Sampai dengan September 2025, untuk mendukung proses pemindahan, telah tersedia 44 tower hunian siap huni.

“Perpres 79 2025 ini diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha maupun investor untuk tidak meragukan kelanjutan dan penyelesaian pembangunan IKN yang hingga saat ini terus berjalan,” ucap Basuki.

Berkaitan dengan hal itu, Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan saat ini infrastruktur akan mendukung penuh terwujudnya target-target nasional lima tahun mendatang seperti swasembada pangan, energi dan air, termasuk juga peningkatan kualitas hidup masyarakat. (H-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |